Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bnt RAJIMUN Bin KROMORIMIN SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAJIMUN Bin KROMORIMIN
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kompol Hermanto, S.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
2Iptu Dedy Darmawan S., S.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
3Iptu Nasirun, S.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
4Ipda Narko Gus Darsono, S.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
5Aiptu Fakthur Rozy, S.H., M.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
6Aiptu Anton Tri SetioSATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
7Aiptu KristiantoSATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
8Brigpol Febri B. Pangestu, S.H.SATRESKRIM POLRES BARITO SELATAN
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas perkara dugaan terjadinya tindak pidana mncabuli anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB didalam Warung Desa Palu Rejo RT. 012, RW. 004, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Satreskrim Polres Barsel adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala penetapan pidana yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON kepada PEMOHON;
  4. Menyatakan penyidikan terhadap perkara ini tidak dapat dibuka kembali oleh TERMOHON dengan alasan apapun juga;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadapperintah penyidikan kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya