Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2025/PN Bnt | Iwan Budi Susilo, S.H | LERES Bin H.SURATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1525/APB/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa LERES Bin SURATNO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pemuda Desa Rangga llung Rt.012 Rw.005 Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada tanggal 31 Mei 2025, Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang diantarkan oleh sdr. TARZAN (DPO) di rumah Terdakwa di Jalan Pemuda Desa Rangga llung Rt.012 Rw.005 Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr. TARZAN tersebut, Terdakwa menjual sebanyak 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket dengan harga Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 300.000.00 (Tiga ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 400.000.00 (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket dengan harga Rp 500.000.00 (Lima ratus ribu rupiah) kepada para Anak Buah Kapal yang melintas di sekitar Sungai Barito Selatan dengan cara Terdakwa menerima telepon dari pembeli untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam dengan No sim card 081385349636 dan nomor IMEI 1 : 351031222467904, IMEI 2: 35103122246791 milik Terdakwa tersebut, kemudian pembeli datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan pembeli dengan ukuran menggunakan sendok dari sedotan lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu yang diminta pembeli dan Terdakwa menerima uang tunai hasi penjualan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada sdr. TARZAN (DPO) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 pukul 03.00 Wib di Sebuah rumah Jalan Pemuda Desa Rangga Ilung Rt.012 Rw.005 Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa sedang tidur, kemudian Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya oleh Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H., Bin MUHAMMAD NAN A SALEH dan Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan ditemukan 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk Pennay yang gantung di dinding setelah dibuka berisi 1 (Satu) kotak permen merk Teens didalamnya terdapat 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) pack plastik klip ukuran kecil merk Zip-in masih didalam dompet warna hitam merk Pennay ditemukan, 1 (Satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (Satu) pack plastik klip ukuran sedang, , 1 (Satu) sendok plastik warna biru, 1 (Satu) sendok plastik warna hijau, 1 (Satu) sedotan warna hitam, 1 (Satu) sedotan warna putih,merah, 1 (Satu) buah timbangan digital kecil warna hitam,silver, 1 (Satu) buah buku catatan, didalam sahu celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai ditemukan Uang Syah RI Rp. 1.316.000 (satu juta tiga ratus enam bela sribu rupiah), dan 1(Satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam dengan No sim card 081385349636 dan nomor IMEI 1 : 351031222467904, IMEI 2: 35103122246791 ditemukan lantai ditempat tidur, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa, bahwa pada saat dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Saksi MUSA Bin H.RAHMAT dan Saksi HADRIANI LAMSI Bin ADRIYANI LAMSI. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 019/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ODI ALFIYANTO yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 3.01 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0299 tanggal 09 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2737 gram (netto) merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa LERES Bin SURATNO, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa LERES Bin SURATNO, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pemuda Desa Rangga llung Rt.012 Rw.005 Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 pukul 03.00 Wib di Sebuah rumah Jalan Pemuda Desa Rangga Ilung Rt.012 Rw.005 Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa sedang tidur, kemudian Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya oleh Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H., Bin MUHAMMAD NAN A SALEH dan Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan ditemukan 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk Pennay yang gantung di dinding setelah dibuka berisi 1 (Satu) kotak permen merk Teens didalamnya terdapat 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) pack plastik klip ukuran kecil merk Zip-in masih didalam dompet warna hitam merk Pennay ditemukan, 1 (Satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (Satu) pack plastik klip ukuran sedang, , 1 (Satu) sendok plastik warna biru, 1 (Satu) sendok plastik warna hijau, 1 (Satu) sedotan warna hitam, 1 (Satu) sedotan warna putih,merah, 1 (Satu) buah timbangan digital kecil warna hitam,silver, 1 (Satu) buah buku catatan, didalam sahu celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai ditemukan Uang Syah RI Rp. 1.316.000 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah),, dan 1(Satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam dengan No sim card 081385349636 dan nomor IMEI 1 : 351031222467904, IMEI 2: 35103122246791 ditemukan lantai ditempat tidur, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa, bahwa pada saat dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Saksi MUSA Bin H.RAHMAT dan Saksi HADRIANI LAMSI Bin ADRIYANI LAMSI. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 019/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ODI ALFIYANTO yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 3.01 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0299 tanggal 09 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2737 gram (netto) merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa LERES Bin SURATNO, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |