Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei Tahun 2025 sampai dengan Tanggal 03 Bulan Juli Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis shabu atas permintaan dari pelanggan Terdakwa yang biasa membeli yaitu sdra. DAVID dan sdra. BAGONG, kebiasaan Terdakwa beli sendiri kepada pengecer skala kecil karena banyak permintaan lalu Terdakwa ditawari oleh Sdra ARIE/ABAH EJA (Daftar Pencarian Orang) untuk bisa memodali dengan cara sistem diangsur pembayarannya jika sudah terjual bisa dilunasi dan Terdakwa beli narkotika jenis shabu kepada Sdra ARIE/ABAH EJA sejak akhir bulan Mei 2025 dan sampai Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Pores Barito Selatan, pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 Wib di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa cara Terdakwa memasarkan dalam jual beli narkotika jenis shabu dengan harga minimal Rp. 200.000.00 (Dua ratus ribu rupiah) Perpaket, dengan cara pembeli menanyakan kepada Terdakwa baik bertemu langsung atau lewat chat WhatsApp maupun telfon lewat Handphone milik Terdakwa, dengan pembeli menanyakan ada shabu atau tidak, pembeli bertanya “adakah” dan Terdakwa jawab jika ada shabu Terdakwa jawab “ada” dan jika tidak ada Terdakwa jawab “kosbar (kosong barang)” dan jika orang yang tidak Terdakwa kenal Terdakwa bilang “kosbar” Terdakwa menjual kepada orang – orang yang sudah Terdakwa kenal saja jika orang yang tidak kenal Terdakwa tidak melayaninya. Cara Terdakwa menentukan harga dan berat narkotika jenis shabu secara suka suka dengan ukuran 1 (satu) Sentimeter ujung sendok terbuat dari sedotan yang sudah Terdakwa potong runcing dengan minimal harga Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) jika lebih ukuran ujung sendok terbuat dari sedotan Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000.00 (dua ratus rupiah) dan 2 (dua) ujung sendok terbuat dari sedotan Terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000.00 (empat ratus rupiah) dan seterusnya. Cara Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Pembeli yaitu terlebih dulu Terdakwa berjanjian terlebih dulu lewat telepon maupun chat whatsApp menentukan tempat bertemu di suatu tempat dan pembeli yang Terdakwa tentukan jika sudah bertemu setelah terdakwa rasa di sekitar situasinya aman, Terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ada juga pembeli mendatangi Terdakwa langsung di rumas kos (barak) lalu memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan paketan narkotika jenis shabu yang di pesannya. Pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditempat kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 Wib di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa berada dalam rumah kos (barak) sedang duduk sambil memegang Handphone di kamar Terdakwa, tiba tiba ada beberapa orang membuka pintu kemudian Terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan dan Terdakwa dilakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa ditanya jualan shabukah dan Terdakwa jawab iya dan Terdakwa di Tanya lagi dimana barang buktinya dan Terdakwa jawab ada di kamar kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam yang berisi 4 (empat)) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dan 3 (tiga) buah potongan sedotan serta 1 (satu) buah silet merk Gillette, ditemukan 1 (satu) buah potongan busa warna hitam setelah di buka berisi 1 (Satu)) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening di temukan di bawah papan meja dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening di temukan di dalam Almari box di kamar, 1 (Satu) Pack plastik klip warna bening Merk Zipin, di temukan di atas meja di dalam kamar, Uang Syah RI Sebanyak Rp 4.600.000.00,- (Empat juta enam ratus ribu rupiah) di temukan di dalam tas kecil di gantung di dinding kamar yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3X warna hitam dengan No SIM CARD : 082261349833 dan Nomor IMEI 1 : 8602770748410, Nomor IMEI 2 : 8602770748402, di temukan di samping meja di kamar Terdakwa, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa, pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi ABDUL KARIM dan saksi HADRI, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0403, tanggal 09 Juli 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0403.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2260 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010/11135BAPBB/VII/2025, tanggal 03 Juli 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 2,21 gram, Berat Plastik 0,96 gram dengan rincian berat plastik sbb : 6 (enam) buah plastik x 0,16 gram = 0,96 gram, Berat Bersih (Netto) 1,25 gram (Netto) Keterangan : 2,21 gram – 0,96 gram = 1,25 gram. -------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang ------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID yang pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis shabu atas permintaan dari pelanggan Terdakwa yang biasa membeli yaitu sdra. DAVID dan sdra. BAGONG, kebiasaan Terdakwa beli sendiri kepada pengecer skala kecil karena banyak permintaan lalu Terdakwa ditawari oleh Sdra ARIE/ABAH EJA (Daftar Pencarian Orang) untuk bisa memodali dengan cara sistem diangsur pembayarannya jika sudah terjual bisa dilunasi dan Terdakwa beli narkotika jenis shabu kepada Sdra ARIE/ABAH EJA sejak akhir bulan Mei 2025 dan sampai Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Pores Barito Selatan, pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 Wib di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa cara Terdakwa memasarkan dalam jual beli narkotika jenis shabu dengan harga minimal Rp. 200.000.00 (Dua ratus ribu rupiah) Perpaket, dengan cara pembeli menanyakan kepada Terdakwa baik bertemu langsung atau lewat chat WhatsApp maupun telfon lewat Handphone milik Terdakwa, dengan pembeli menanyakan ada shabu atau tidak, pembeli bertanya “adakah” dan Terdakwa jawab jika ada shabu Terdakwa jawab “ada” dan jika tidak ada Terdakwa jawab “kosbar (kosong barang)” dan jika orang yang tidak Terdakwa kenal Terdakwa bilang “kosbar” Terdakwa menjual kepada orang – orang yang sudah Terdakwa kenal saja jika orang yang tidak kenal Terdakwa tidak melayaninya. Cara Terdakwa menentukan harga dan berat narkotika jenis shabu secara suka suka dengan ukuran 1 (satu) Sentimeter ujung sendok terbuat dari sedotan yang sudah Terdakwa potong runcing dengan minimal harga Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) jika lebih ukuran ujung sendok terbuat dari sedotan Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000.00 (dua ratus rupiah) dan 2 (dua) ujung sendok terbuat dari sedotan Terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000.00 (empat ratus rupiah) dan seterusnya. Cara Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Pembeli yaitu terlebih dulu Terdakwa berjanjian terlebih dulu lewat telepon maupun chat whatsApp menentukan tempat bertemu di suatu tempat dan pembeli yang Terdakwa tentukan jika sudah bertemu setelah terdakwa rasa di sekitar situasinya aman, Terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ada juga pembeli mendatangi Terdakwa langsung di rumas kos (barak) lalu memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan paketan narkotika jenis shabu yang di pesannya. Pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditempat kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 Wib di sebuah rumah Kos (Barak) Jalan Sepakat II Gang Sepakat III RT. 004,RW. 001. Kelurahan Hilir Sper Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa berada dalam rumah kos (barak) sedang duduk sambil memegang Handphone di kamar Terdakwa, tiba tiba ada beberapa orang membuka pintu kemudian Terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan dan Terdakwa dilakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa ditanya jualan shabukah dan Terdakwa jawab iya dan Terdakwa di Tanya lagi dimana barang buktinya dan Terdakwa jawab ada di kamar kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok besi warna hitam yang berisi 4 (empat)) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dan 3 (tiga) buah potongan sedotan serta 1 (satu) buah silet merk Gillette, ditemukan 1 (satu) buah potongan busa warna hitam setelah di buka berisi 1 (Satu)) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening di temukan di bawah papan meja dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening di temukan di dalam Almari box di kamar, 1 (Satu) Pack plastik klip warna bening Merk Zipin, di temukan di atas meja di dalam kamar, Uang Syah RI Sebanyak Rp 4.600.000.00,- (Empat juta enam ratus ribu rupiah) di temukan di dalam tas kecil di gantung di dinding kamar yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3X warna hitam dengan No SIM CARD : 082261349833 dan Nomor IMEI 1 : 8602770748410, Nomor IMEI 2 : 8602770748402, di temukan di samping meja di kamar Terdakwa, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa, pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi ABDUL KARIM dan saksi HADRI, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0403, tanggal 09 Juli 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0403.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2260 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama MOCHAMMAD REZZA H dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010/11135BAPBB/VII/2025, tanggal 03 Juli 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 2,21 gram, Berat Plastik 0,96 gram dengan rincian berat plastik sbb : 6 (enam) buah plastik x 0,16 gram = 0,96 gram, Berat Bersih (Netto) 1,25 gram (Netto) Keterangan : 2,21 gram – 0,96 gram = 1,25 gram. -------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID yaitu melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 2,21 Gram (Bruto), dan berat bersih 1,25 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT Bin ABDUL HAMID tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |