Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H MINGGONO Anak Dari RONGKENG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINGGONO Anak Dari RONGKENG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MINGGONO Anak dari RONGKENG (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di belakang workshop PT.KSJ (Kencana sinergi jaya), Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 Terdakwa mendapatkan informasi dari pihak HCGS (Human Capital General Service) PT. Kencana Sinergi Jaya bahwa Terdakwa diberhentikan dari pekerjaan Terdakwa sebagai mekanik DT (Dump Truck) di perusahaan tambang PT. Kencana Sinergi Jaya dan Terdakwa menerima surat yang isinya surat pemberhentian kerja (tidak lanjut kontrak kerja), pada saat itu dikarenakan emosi Terdakwa langsung merobek surat yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut diluar mess. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah. Kemudian Terdakwa bergegas pergi ke workshop yang bertujuan untuk menyuruh karyawan yang lain tidak usah bekerja. Sesampainya Terdakwa di workshop Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis Badik panjangnya -+ 22 (dua puluh dua) cm yang terbuat dari besi berkarat  dengan gagang kayu warna coklat  dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam yang disimpan di bawah perut, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdra GOLDEN (SEC Head PLM (Plan Logistik Maintenen) PT. Prager Kencana Service) lalu Terdakwa menyampaikan jangan ada yang bekerja, awas aja kalo ada yang kerja”, kemudian sdra GOLDEN bertanya “kenapa Pak MINGGO?”, Terdakwa jawab “jangan ada yang bekerja, awas aja kalo ada yang bekerja”. Setelah itu Terdakwa melihat ada Saksi ISDIANTO yang sedang duduk dengan Saksi AFHUNG, Saksi DENI SAPUTRA, Saksi ZAINUNI dan Saksi WARTUBI. Lalu Terdakwa mengatakan kepada sdra ISDIANTO “Pak Is gimana aku ni Pak Is, kenapa kok saya diberhentikan padahal kontrak belum habis”, dijawab Saksi ISDIANTO “saya gatau apa apa”, Terdakwa kemudian menyampaikan dengan nada tinggi “Pak is tanggung jawab sampean pak is, sampean kan pengawas masa gatau apa-apa”. Lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis Badik yang panjangnya -+ 22 (dua puluh dua) cm yang terbuat dari besi berkarat  dengan gagang kayu warna coklat dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam Terdakwa yang Terdakwa taruh di bawah perut Terdakwa yang diselipkan di celana bagian depan dan menancapkan sajam tersebut di meja depan mereka duduk. Setelah Terdakwa menancapkan senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa mengambil lagi dan Terdakwa menyarungkan kembali ke kumpangnya kemudian Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut di bawah perut Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah tidak bisa menahan emosi lagi kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi ISDIANTO dengan menggunakan punggung tangan sebelah kiri Terdakwa yang mengenai bagian sebelah kiri wajah Saksi ISDIANTO. Kemudian rekan Terdakwa saksi ZAINUNI berusaha melerai dengan cara memegang dan menahan tangan Terdakwa yang disilangkan dan menahan kedua tangan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada pukul 17.29 Wib Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Gunung Bintang Awai untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut dipukulkan ke manusia dapat menyebabkan luka atau kematian;
  • Bahwa terdakwa tidak menggunakan senjata tajam tersebut untuk pekerjaan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai, mempergunakan dan menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis Badik panjangnya kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm yang terbuat dari besi berkarat  dengan gagang kayu warna coklat  dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya