Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI bersama – sama dengan saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Barito Selatan Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 32,59 (tiga puluh dua koma lima puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI mendekam di Sel Rumah Tahanan Negara Polres Barito selatan karena terkait tindak pidana narkotika yang Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI alami sebelumnya yaitu yang Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI lakukan pada rabu tanggal 5 Maret Tahun 2025 (pada berkas perkara lainnya), kemudian karena tubuh Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI merasa sakit akibat dari ketergantungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI memberanikan untuk menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membawakan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu. Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan cara Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI memberi intruksi kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu masih ada yang belum di temukan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito Selatan sehingga Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di area belakang rumah Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI Perum Azkha residence Blok A1, No 2, Jalan soekarno-hatta Km 17, RT. 005, RW. 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah yang tertutup rumput dan semak-semak narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) Kantong atau beratnya kurang lebih 50 (Lima puluh) Gram, setelah di dapatkan kemudian Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh untuk menyimpannya dengan baik. Tujuan Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh menyimpan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah untuk Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI jual dan Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI konsumsi sebagiannya. Terdakwa atas perintah Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI melakukan ranjau/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 Gram untuk sdra CHANDRA pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wib lokasinya di Bawah tiang listrik Jalan soekrano-hatta, Desa Sababillah, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dekat dengan Mapolres Barito selatan. Sedangkan Untuk ranjau/meletakkan narkotika yang lainnya yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB sebanyak 15 (Lima Belas) Gram di Pinggir Jalan Pramuka, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah. Bahwa Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh atau memerintahkan istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu sebanyak 2 (dua) Kali. Yang pertama kali Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa untuk membawakan narkotika jenis Shabu ke Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yang berada di dalam sel Rutan Polres Barito Selatan yang pertama kali pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB dan yang terakhir pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB adapun caranya adalah menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI membawakan narkotika jenis shabu dengan menyimpannya hati-hati dan agar dapat mengelabui petugas yang berjaga Terdakwa menyimpannya di kantong celana yang dipakai biasa nya. Yang mana Terdakwa telah memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke paketan kecil atas instruksi dari Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI, Terdakwa Menggunakan timbangan dan beratnya masing-masing Paketan tersebut ada yang berat nya 0,50 gram, dan 0,25 gram kemudian Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 10.00 wib Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menghubungi istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menggunakan handphone milik saksi JUNAIDI Untuk membawakan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.30 Wib, ketika Terdakwa akan membesuk suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI TAUFIK RAHMAN di Rumah Tahanan Negara Polres Barito Selatan, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan yaitu diantaranya adalah saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO dan saksi PRATAMA EBÉNESER Anak dari KARLI menanyakan kepada Terdakwa mau kemana dan membawa apa dan Terdakwa menjawab bawa makanan dan rokok dan di Tanya lagi “Apa ibu membawa shabu” dan Terdakwa menjawab ada kemudian Terdakwa mengambil bungkusan 1 (satu) pack Cotton Buds yang didalamnya ada 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyerahkan kepada petugas Kepolisian dan Terdakwa di tanya lagi apakah ada lagi dan Terdakwa menjawab ada di rumah kos di Kota Buntok, selanjutnya Terdakwa menunjukkan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sesampai di Kota Buntok hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 12.30 WIB di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa di lakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik Terdakwa, di saksikan oleh Ketua RT setempat dan sekretaris RT untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya telah ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik dibalut lakban hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan kaca warna bening, 1 (Satu) buah sendok plastik kecil warna bening, 1 (Satu) lembar plastik klip besar warna bening, 1 (Satu) pack plastik klip besar warna bening merk Zip In., 1 (Satu) pack plastik klip kecil warna bening merk Zip In, 1 (Satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan Digital silver, 2 (Dua) lembar tisu warna putih, 1 (Satu) pack cotton buds merk cussons baby,1(Satu) buah gumpalan lakban warna hitam, 1(Satu) buah buku catatan, 1(Satu) unit Handphone merk Samsung A05 warna silver dengan No sim card 085388977488 dan nomor IMEI 1 : 357493642796268, IMEI 2 : 358502722796268,1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9c warna hitam dengan No sim card 081348888252 dan nomor IMEI 1 : 867745052268408, IMEI 2 : 867745052268416, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan nopol KH 4420 EQ, barang barang yang di temukan adalah milik suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yang mana ditemukan di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan warga masyarakat sekitar. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Jumlah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan yaitu 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, setelah di timbang di pengadian Buntok dengan berat bersih 32,59 Gram (netto) milik Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI suami dari Terdakwa dan didapatkan dari Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 09.30 WIB di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta Km. 17 Rt.05 Rw.002, Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah waktu itu suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Narkotika Sat Narkoba Polres Barito Selatan, setelah Terdakwa membesuk Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI di rumah tahanan Pores Barito Selatan pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wib setelah Terdakwa bertemu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI. Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI mendapatkan narkotika jenis shabu yang sekarang ini dikuasi oleh Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI dapatkan pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah Hotel di Kota Pontianak Kalimantan Barat, dari Sdra SAMSUL di Kota Pontianak Kalimantan barat dengan perantara dengan Sdra YAYAN yang berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI beli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram harga Rp 25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan cara berhutang kepada sdra. YAYAN. -------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0212, tanggal 22 April 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0211.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2748 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 023/11135-BAPBB/IV/2025, tanggal 17 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI dengan hasil Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. ----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,5 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium, lalu barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 29,99 gram telah dilakukan Pemusnahan pada tahap Penyidikan. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI bersama – sama dengan saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini RT. 020 Rw. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 32,59 (tiga puluh dua koma lima puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI mendekam di Sel Rumah Tahanan Negara Polres Barito selatan karena terkait tindak pidana narkotika yang Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI alami sebelumnya yaitu yang Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI lakukan pada rabu tanggal 5 Maret Tahun 2025 (pada berkas perkara lainnya), kemudian karena tubuh Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI merasa sakit akibat dari ketergantungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI memberanikan untuk menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membawakan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu. Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan cara Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI memberi intruksi kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu masih ada yang belum di temukan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito Selatan sehingga Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya di area belakang rumah Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI Perum Azkha residence Blok A1, No 2, Jalan soekarno-hatta Km 17, RT. 005, RW. 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah yang tertutup rumput dan semak-semak narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) Kantong atau beratnya kurang lebih 50 (Lima puluh) Gram, setelah di dapatkan kemudian Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh untuk menyimpannya dengan baik. Tujuan Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh menyimpan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah untuk Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI jual dan Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI konsumsi sebagiannya. Terdakwa atas perintah Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI melakukan ranjau/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 Gram untuk sdra CHANDRA pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wib lokasinya di Bawah tiang listrik Jalan soekrano-hatta, Desa Sababillah, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dekat dengan Mapolres Barito selatan. Sedangkan Untuk ranjau/meletakkan narkotika yang lainnya yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB sebanyak 15 (Lima Belas) Gram di Pinggir Jalan Pramuka, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah. Bahwa Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh atau memerintahkan istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu sebanyak 2 (dua) Kali. Yang pertama kali Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yaitu Terdakwa untuk membawakan narkotika jenis Shabu ke Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yang berada di dalam sel Rutan Polres Barito Selatan yang pertama kali pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB dan yang terakhir pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB adapun caranya adalah menyuruh istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI membawakan narkotika jenis shabu dengan menyimpannya hati-hati dan agar dapat mengelabui petugas yang berjaga Terdakwa menyimpannya di kantong celana yang dipakai biasa nya. Yang mana Terdakwa telah memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke paketan kecil atas instruksi dari Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI, Terdakwa Menggunakan timbangan dan beratnya masing-masing Paketan tersebut ada yang berat nya 0,50 gram, dan 0,25 gram kemudian Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 10.00 wib Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menghubungi istri Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI menggunakan handphone milik saksi JUNAIDI Untuk membawakan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.30 Wib, ketika Terdakwa akan membesuk suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI TAUFIK RAHMAN di Rumah Tahanan Negara Polres Barito Selatan, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan yaitu diantaranya adalah saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO dan saksi PRATAMA EBÉNESER Anak dari KARLI menanyakan kepada Terdakwa mau kemana dan membawa apa dan Terdakwa menjawab bawa makanan dan rokok dan di Tanya lagi “Apa ibu membawa shabu” dan Terdakwa menjawab ada kemudian Terdakwa mengambil bungkusan 1 (satu) pack Cotton Buds yang didalamnya ada 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyerahkan kepada petugas Kepolisian dan Terdakwa di tanya lagi apakah ada lagi dan Terdakwa menjawab ada di rumah kos di Kota Buntok, selanjutnya Terdakwa menunjukkan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sesampai di Kota Buntok hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 12.30 WIB di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa di lakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik Terdakwa, di saksikan oleh Ketua RT setempat dan sekretaris RT untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya telah ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik dibalut lakban hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan kaca warna bening, 1 (Satu) buah sendok plastik kecil warna bening, 1 (Satu) lembar plastik klip besar warna bening, 1 (Satu) pack plastik klip besar warna bening merk Zip In., 1 (Satu) pack plastik klip kecil warna bening merk Zip In, 1 (Satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan Digital silver, 2 (Dua) lembar tisu warna putih, 1 (Satu) pack cotton buds merk cussons baby,1(Satu) buah gumpalan lakban warna hitam, 1(Satu) buah buku catatan, 1(Satu) unit Handphone merk Samsung A05 warna silver dengan No sim card 085388977488 dan nomor IMEI 1 : 357493642796268, IMEI 2 : 358502722796268,1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9c warna hitam dengan No sim card 081348888252 dan nomor IMEI 1 : 867745052268408, IMEI 2 : 867745052268416, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan nopol KH 4420 EQ, barang barang yang di temukan adalah milik suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI yang mana ditemukan di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan warga masyarakat sekitar. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Jumlah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan yaitu 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, setelah di timbang di pengadian Buntok dengan berat bersih 32,59 Gram (netto) milik Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI suami dari Terdakwa dan didapatkan dari Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 09.30 WIB di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta Km. 17 Rt.05 Rw.002, Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah waktu itu suami Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Narkotika Sat Narkoba Polres Barito Selatan, setelah Terdakwa membesuk Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI di rumah tahanan Pores Barito Selatan pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wib setelah Terdakwa bertemu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI. Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI mendapatkan narkotika jenis shabu yang sekarang ini dikuasi oleh Terdakwa yaitu Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI dapatkan pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah Hotel di Kota Pontianak Kalimantan Barat, dari Sdra SAMSUL di Kota Pontianak Kalimantan barat dengan perantara dengan Sdra YAYAN yang berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI beli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram harga Rp 25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan cara berhutang kepada sdra. YAYAN. -------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0212, tanggal 22 April 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0211.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2748 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 023/11135-BAPBB/IV/2025, tanggal 17 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI dengan hasil Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. ----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI bersama – sama dengan saksi TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,5 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium, lalu barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 29,99 gram telah dilakukan Pemusnahan pada tahap Penyidikan. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |