Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2025/PN Bnt | Syabun Naim, S.H. | ANANG BURHAN Bin MASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1365/APB/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei atau setidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Soekarno Hatta RT.004 RW.001, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |