Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Bnt 1.Syabun Naim, S.H.
2.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
1.YUAN SISWANTO Anak Dari YUSRANI
2.MUJIANTO Anak Dari (Alm) PIUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1331/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
2JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUAN SISWANTO Anak Dari YUSRANI[Penahanan]
2MUJIANTO Anak Dari (Alm) PIUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. NOVI EGIANTO dan sdr. SERIADI (belum diketahui keberadaannya) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di kantor PT. Bumi Asri Pasaman Jalan Buntok-Baru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi JEFFRIKO SERAN mengajak saksi ROBETSON bertemu di hotel Aquarius kota Palangka Raya tanggal 14 April 2025 untuk mengurusi penagihan kewajiban PT. Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) untuk membayarkan uang jual/beli karet kepada saksi SUKARTO sebesar Rp. 778.732.739 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) kemudian saksi JEFFRIKO SERAN membujuk/menganjurkan kepada saksi ROBETSON dengan berkata “BAGAIMANA KALO KITA KUASAI OBJEK, SAMBIL DIAJUKAN PERMOHONAN EKSEKUSI” yang disadari oleh saksi JEFFRIKO SERAN bahwa terdakwa bukan sarjana hukum dan bukan aparat penegak hukum serta tidak memiliki kapasitas sebagai juru sita/eksekutor terhadap perkara putusan perdata namun saksi ROBETSON oleh saksi JEFFRIKO SERAN dibujuk/dianjurkan untuk menduduki dan menguasai gudang PT. BUMI ASRI PASAMAN dan juga membuat spanduk dengan kata-kata “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG, PT BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA” Nomor:601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 yang Inkracht Van Gewijsde, yang telah dipersiapkan oleh saksi JEFFRIKO SERAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi ROBETSON mengirimkan surat nomor : 031/DPD-GRIB-JAYA-P-KTH/VI/2025 tanggal 24 April 2025 perihal penyelesaian permasalahan hukum tertanggal 24 April 2025 dengan tujuan pimpinan PT. BAP yang diterima oleh saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA, S.H. selaku HRD/Kepala Personalia melalui komunikasi aplikasi whatsapp, yang intinya saksi ROBETSON memaksa untuk datang ke pabrik PT. BAP untuk memasang spanduk di areal kantor PT. BAP, kemudian saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA menolak dan meminta menjadwalkan ulang pertemuan dengan saksi ROBETSON pada tanggal 28 April 2025 namun saksi ROBETSON tetap bersikeras untuk melaksanakan pemasangan spanduk pada tanggal 26 April 2025.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON, saudara NOVI EGIANTO, saudara SERIADI dan 2 (dua) orang keluarga saksi SUKARTO pergi dengan menggunakan 3 (tiga) mobil yakni 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam Nopol KT-1562-CV, 1 (satu) unit Toyota Calya warna Putih Nopol KT-1335-KB dan 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik Nopol KH-1317-KB menuju pabrik karet PT. BAP Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dan langsung menerobos masuk pos 1 areal PT. BAP yang dijaga oleh saksi SAMSUL MU’IN tanpa melapor dan menuju pos 2 yang sedang dijaga saksi RINTO bersama saksi PUNAWAYARTO selaku security kemudian mobil tersebut diberhentikan oleh para saksi kemudian turun terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON dan sdr. NOVI EGIANTO dan sdr. SERIADI (belum diketahui keberadaannya) selanjutnya saksi RINTO menanyakan kepada terdakwa apa tujuannya menerobos pos 1 dan mau masuk ke pos 2 dan dijawab oleh terdakwa “KAMI DATANG KESINI UNTUK MEMASANG BALIHO” kemudian datang saksi BIMO dari Polres Barito Selatan untuk membantu pengamanan dan saksi BIMO bersama saksi RINTO mengatakan agar dipasang di pagar luar saja namun terdakwa sambil berteriak dan mengancam kepada saksi RINTO dan para security PT BAP bahwa terdakwa dari Ormas GRIB KALTENG sambil berkata “TIDAK BISA MELAKUKAN PEMASANGAN BALIHO DILUAR DAN HARUS DIDALAM KARENA BILA DIPASANG DILUAR MAKA KESELURUHAN AKTIFITAS PT.BAP DI EKSEKUSI” HARI ITU, kemudian terdakwa bersama 8 (delapan) orang tetap memaksa masuk sehingga saksi RINTO bersama saksi PUNAWARYARTO tidak bisa melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan karena terdakwa mengancam bila hari Senin yang datang maka bukan terdakwa yang datang melainkan Polisi dan juga TNI yang datang  ke PT.BAP kemudian terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON dan saksi sdr. NOVI EGIANTO dan sdr. SERIADI (belum diketahui keberadaannya) tanpa seijin PT BAP memasang spanduk yang telah dicetak yang bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG, PT BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA” Nomor: 601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 yang Inkracht Van Gewijsde oleh terdakwa di PT.BAP, setelah selesai memasang spanduk di depan pagar kantor administrasi PT. BAP, setelah selesai pemasangan terdakwa bersama rombongannya mengambil dokumentasi dan pergi meninggalkan PT. BAP.
    • Bahwa tindakan terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON dan saksi sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI (belum diketahui keberadaannya) yang menerobos pos 1 dan pos 2 PT BAP untuk memasang spanduk yang terpasang di PT. BAP bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DI HENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 601 PK/Pdt/2019, Tanggal 9 September 2019 Yang Inkracht Van Gewijsde” disertai ancaman membuat saksi RINTO Bersama saksi PUNAWARYARTO merasa ketakutan serta mengakibatkan perasaan kecemasan dan keresahan terhadap para pekerja di PT. BAP dan kemudian melaporkannya kepada Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi ROBETSON, saksi BERNANDO WANDER, (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI (belum diketahui keberadaannya) pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu diatas yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari pertemuan di hotel Aquarius kota Palangka Raya tanggal 14 April 2025 antara saksi ROBETSON selaku ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bertastu Kalteng (GRIB JAYA)  dengan saksi JEFFRIKO SERAN yang berprofesi sebagai pengacara, dalam pertemuan tersebut membahas pengurusan masalah penagihan kewajiban PT. Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) untuk membayarkan uang jual/beli karet kepada saksi SUKARTO sebesar Rp. 778.732.739 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), saksi JEFFRIKO SERAN menyarankan kepada saksi ROBETSON dengan berkata “bagaimana kalo kita kuasai objek, sambil diajukan permohonan eksekusi”.
  • Bahwa berdasarkan surat kuasa dari saksi SUKARTO selanjutnya saksi ROBETSON menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat nomor: 031/DPD-GRIB-JAYA-P-KTH/VI/2025 tanggal 24 April 2025 perihal penyelesaian permasalahan hukum tertanggal 24 April 2025 dengan tujuan pimpinan PT. BAP yang diterima oleh saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA, S.H. selaku HRD/Kepala Personalia melalui komunikasi aplikasi whatsapp, dalam komunikasi tersebut saksi ROBETSON memaksa untuk datang ke pabrik PT. BAP untuk memasang spanduk di areal kantor PT. BAP atas permintaan saksi ROBETSON tersebut saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA melarang saksi ROBETSON untuk melanjutkan tujuannya dan meminta menjadwalkan ulang pertemuan dengan saksi ROBETSON pada tanggal 28 April 2025 namun saksi ROBETSON tetap bersikeras untuk melaksanakan pemasangan spanduk pada tanggal 26 April 2025.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa I YUAN SISWANTO dan terdakwa II MUJIANTO bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi ROBETSON, saudara NOVI EGIANTO, saudara SERIADI dan 2 (dua) orang keluarga saksi SUKARTO pergi dengan menggunakan 3 (tiga) mobil menuju pabrik karet PT. BAP Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dan masuk ke areal PT. BAP dengan cara menerobos pos 1 dan masuk di pos 2 terdakwa turun dari mobil dan menemui saksi RINTO dan saksi PUNAWAYARTO yang saat itu berjaga, setelah mengisi buku tamu terdakwa mengutarakan niatnya untuk memasang spanduk di dalam areal PT. BAP namun saksi RINTO meminta terdakwa menunggu saksi BIMO (anggota Kepolisian Polres Barsel) untuk menerangkan maksud dan tujuan terdakwa, selang beberapa waktu kemudian saksi BIMO datang dan menemui terdakwa tetap tidak ditemukan titik temu pembicaraan, kemudian saksi RINTO memberikan masukan agar terdakwa dan beberapa orang tersebut memasang spanduk diluar areal PT. BAP, tapi terdakwa tidak mengindahkan saran tersebut melainkan membalas dengan nada lantang dan keras untuk bersikeras memasang spanduk tersebut, karena melihat situasi yang memanas dan menghindari keributan serta kontak fisik akhirnya pihak security PT. BAP membiarkan saksi ROBETSON bersama orang bawaannya memasang spanduk tepatnya di depan pagar kantor administrasi PT. BAP, setelah selesai pemasangan terdakwa bersama rombongannya mengambil dokumentasi dan pergi meninggalkan PT. BAP.
  • Bahwa spanduk yang terpasang di PT. BAP bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DI HENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 601 PK/Pdt/2019, Tanggal 9 September 2019 Yang Inkracht Van Gewijsde” mengakibatkan perasaan kecemasan  serta keresahan pada para pekerja PT. BAP.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya