Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Bnt | Fauzan | 1.TUNTUNG TULUS 2.CHRISTINA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Bnt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 254.060.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar segala kerugian yang timbul kepada Penggugat, dimana kerugian materiil tersebut berupa uang muka sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), angsuran sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 6 x angsuran dengan jumlah Rp. 21.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) angsuran sebesar Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 42 x angsuran dengan jumlah Rp. 152.460.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), total kerugian materiil sebesar Rp. 234.060.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam puluh ribu rupiah); dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akibat dari igkar janji yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 4. Meletakan sita jaminan (Coservatoir Beslag) atas harta Tergugat I dan Tergugat II berupa berupa sebidang tanah bangunan perumahan di Blok B No.6 Komplek Martjen Agency di Jalan AMD I Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |