Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jasa Kontraktor antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Para Tergugat Cedera janji (Wan Prestasi);
- Menghukum Para Tergugat membayar hutangnya berupa tagihan / Invoice sejumlah Rp. 2.625.857.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, kontan dan sekaligus;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya/jasa Pengacara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Buntok adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dijalankan lebih dahulu walaupub Para Tergugat Veerzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau, menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |