Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2011/PN.BTK WIDAYA TIONO 1.CV. DAYA ABADI BARITO SENTOSA
2.PT. MULTI TAMBANG JAYA UTAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 1/PDT.G/2011/PN.BTK
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2011
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIDAYA TIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELDA SUSWATI, SHWIDAYA TIONO
2KUSDARMADI, SHWIDAYA TIONO
Tergugat
NoNama
1CV. DAYA ABADI BARITO SENTOSA
2PT. MULTI TAMBANG JAYA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jasa Kontraktor antara Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan Para Tergugat Cedera janji (Wan Prestasi);
  4. Menghukum Para Tergugat membayar hutangnya berupa tagihan / Invoice sejumlah Rp. 2.625.857.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, kontan dan sekaligus;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya/jasa Pengacara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Buntok adalah sah dan berharga ;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dijalankan lebih dahulu walaupub Para Tergugat Veerzet, banding atau kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

Atau, menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak