Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2011/PN.BTK Mr. SUPASESS WISARNSINGH AYAN ARPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/PDT.G/2011/PN.BTK
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2011
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mr. SUPASESS WISARNSINGH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUAR MANUAH, SHMr. SUPASESS WISARNSINGH
2H. PHILIPS DILLAH, SH, MHMr. SUPASESS WISARNSINGH
3SUSILAYATI, SHMr. SUPASESS WISARNSINGH
Tergugat
NoNama
1AYAN ARPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan ;
  3. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan Sah Pelepasan Hak atas tanah lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang (main road) di KM 37 - 39, sekarang menjadi KM 24-27 apabila dihitung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Mangaris-Kecamatan Dusun Selatan - Kabupaten Barito Selatan;
  5. Menyatakan tanah yang telah dilepaskan haknya lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang (main road) di KM 37-39, sekarang menjadi KM 24-27 apabila dihitung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, wilayah Desa Mangaris-Kecamatan Dusun Selatan-Kabupaten Barito Selatan adalah menjadi aset yang sah milik Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum tidak berhak dan tidak punya kewenangan secara yuridis untuk memasang portal yang mehalangi jalan milik Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membongkar portal tanpa syarat apapun kalau perlu dengan bantuan polisi apabila Tergugat ternyata setelah gugatan ini diajukan dan dalam setiap proses tingkat Peradilan, memasang portal secara tidak sah dli Jalan tambang di KM 37-39, sekarang menjadi KM 24-27 apabila mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Mangris-Kecamatan Dusun Selatan-Kabupaten Barito Selatan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sampai dengan dilaksanakan;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono);


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak