Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Lalu bersama – sama dengan saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah Hotel di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Barito Selatan Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, karena sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan tempat pengadilan Negeri Buntok daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 32,59 (tiga puluh dua koma lima puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang mendekam di Sel Rumah Tahanan Negara Polres Barito selatan karena terkait tindak pidana narkotika yang Terdakwa alami sebelumnya yaitu yang terdakwa lakukan pada rabu tanggal 5 Maret Tahun 2025 (pada berkas perkara lainnya), kemudian karena tubuh Terdakwa merasa sakit akibat dari ketergantungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga Terdakwa memberanikan untuk menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membawakan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu. Bahwa saksi ZANATUL PUTRIA mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa memberi intruksi kepada saksi ZANATUL PUTRIA bahwa narkotika jenis shabu masih ada yang belum di temukan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito Selatan sehingga Terdakwa menyuruh saksi ZANATUL PUTRIA untuk mengambilnya di area belakang rumah Terdakwa Perum Azkha residence Blok A1, No 2, Jalan soekarno-hatta Km 17, RT. 005, RW. 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah yang tertutup rumput dan semak-semak narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) Kantong atau beratnya kurang lebih 50 (Lima puluh) Gram, setelah di dapatkan kemudian Terdakwa menyuruh untuk menyimpannya dengan baik. Tujuan Terdakwa menyuruh menyimpan narkotika jenis shabu kepada saksi ZANATUL PUTRIA adalah untuk Terdakwa jual dan Terdakwa konsumsi sebagiannya. Saksi ZANATUL PUTRIA atas perintah Terdakwa melakukan ranjau/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 Gram untuk sdra CHANDRA pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wib lokasinya di Bawah tiang listrik Jalan soekarno-hatta, Desa Sababillah, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dekat dengan Mapolres Barito selatan. Sedangkan Untuk ranjau/meletakkan narkotika yang lainnya yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB sebanyak 15 (Lima Belas) Gram di Pinggir Jalan Pramuka, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah. Terdakwa menyuruh atau memerintahkan istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yaitu sebanyak 2 (dua) Kali. Yang pertama kali Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk membawakan narkotika jenis Shabu ke Terdakwa yang berada di dalam sel Rutan Polres Barito Selatan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB dan pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB adapun caranya adalah menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk membawakan narkotika jenis shabu dengan menyimpannya hati-hati dan agar dapat mengelabui petugas yang berjaga saksi ZANATUL PUTRIA menyimpannya di kantong celana yang dipakai biasa nya. Yang Memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke paketan kecil adalah saksi ZANATUL PUTRIA atas instruksi dari Terdakwa, lalu Saksi ZANATUL PUTRIA Menggunakan timbangan untuk menentukan beratnya masing-masing Paketan tersebut yang mana beratnya bervariasi yaitu 0,50 gram, dan 0,25 gram kemudian pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa menghubungi istri Terdakwa menggunakan handphone milik saksi JUNAIDI Untuk membawakan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.30 Wib, saksi ZANATUL PUTRIA akan membesuk suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa TAUFIK RAHMAN di Rumah Tahanan Negara Polres Barito Selatan, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan yaitu diantaranya adalah saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO dan saksi PRATAMA EBÉNESER Anak dari KARLI menanyakan kepada saksi ZANATUL PUTRIA mau kemana dan membawa apa dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab bawa makanan dan rokok dan di Tanya lagi “Apa ibu membawa shabu” dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab ada kemudian saksi ZANATUL PUTRIA mengambil bungkusan 1 (satu) pack Cotton Buds yang didalamnya ada 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu lalu saksi ZANATUL PUTRIA menyerahkan kepada petugas Kepolisian dan saksi ZANATUL PUTRIA di tanya lagi apakah ada lagi dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab ada di rumah kos di Kota Buntok, selanjutnya saksi ZANATUL PUTRIA menunjukkan dimana tempat saksi ZANATUL PUTRIA menyimpan narkotika jenis shabu sesampai di Kota Buntok hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 12.30 WIB di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah saksi ZANATUL PUTRIA di lakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik saksi ZANATUL PUTRIA, di saksikan oleh Ketua RT setempat dan sekretaris RT untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan kemudian saksi ZANATUL PUTRIA dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya telah ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik dibalut lakban hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan kaca warna bening, 1 (Satu) buah sendok plastik kecil warna bening, 1 (Satu) lembar plastik klip besar warna bening, 1 (Satu) pack plastik klip besar warna bening merk Zip In., 1 (Satu) pack plastik klip kecil warna bening merk Zip In, 1 (Satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan Digital silver, 2 (Dua) lembar tisu warna putih, 1 (Satu) pack cotton buds merk cussons baby,1(Satu) buah gumpalan lakban warna hitam, 1(Satu) buah buku catatan, 1(Satu) unit Handphone merk Samsung A05 warna silver dengan No sim card 085388977488 dan nomor IMEI 1 : 357493642796268, IMEI 2 : 358502722796268,1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9c warna hitam dengan No sim card 081348888252 dan nomor IMEI 1 : 867745052268408, IMEI 2 : 867745052268416, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan nopol KH 4420 EQ, barang barang yang di temukan adalah milik suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa yang mana ditemukan di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan warga masyarakat sekitar. Kemudian saksi ZANATUL PUTRIA dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Jumlah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan yaitu 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, setelah di timbang di pengadian Buntok dengan berat bersih 32,59 Gram (netto) milik Terdakwa suami dari saksi ZANATUL PUTRIA dan didapatkan dari Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 09.30 WIB di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta Km. 17 Rt.05 Rw.002, Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah waktu itu suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Narkotika Sat Narkoba Polres Barito Selatan, setelah saksi ZANATUL PUTRIA membesuk Terdakwa di rumah tahanan Pores Barito Selatan pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wib setelah saksi ZANATUL PUTRIA bertemu Terdakwa. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang sekarang ini dikuasi oleh saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI yaitu Terdakwa dapatkan pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah Hotel di Kota Pontianak Kalimantan Barat, dari Sdra SAMSUL di Kota Pontianak Kalimantan barat dengan perantara dengan Sdra YAYAN yang berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram harga Rp 25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan cara berhutang kepada sdra. YAYAN. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0212, tanggal 22 April 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0211.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2748 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 023/11135-BAPBB/IV/2025, tanggal 17 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI dengan hasil Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. ----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,5 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium, lalu barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 29,99 gram telah dilakukan Pemusnahan pada tahap penyidikan . Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI bersama – sama dengan saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini RT. 020 Rw. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 32,59 (tiga puluh dua koma lima puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang mendekam di Sel Rumah Tahanan Negara Polres Barito selatan karena terkait tindak pidana narkotika yang Terdakwa alami sebelumnya yaitu yang terdakwa lakukan pada rabu tanggal 5 Maret Tahun 2025 (pada berkas perkara lainnya), kemudian karena tubuh Terdakwa merasa sakit akibat dari ketergantungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga Terdakwa memberanikan untuk menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membawakan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu. Bahwa saksi ZANATUL PUTRIA mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa memberi intruksi kepada saksi ZANATUL PUTRIA bahwa narkotika jenis shabu masih ada yang belum di temukan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito Selatan sehingga Terdakwa menyuruh saksi ZANATUL PUTRIA untuk mengambilnya di area belakang rumah Terdakwa Perum Azkha residence Blok A1, No 2, Jalan soekarno-hatta Km 17, RT. 005, RW. 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah yang tertutup rumput dan semak-semak narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) Kantong atau beratnya kurang lebih 50 (Lima puluh) Gram, setelah di dapatkan kemudian Terdakwa menyuruh untuk menyimpannya dengan baik. Tujuan Terdakwa menyuruh menyimpan narkotika jenis shabu kepada saksi ZANATUL PUTRIA adalah untuk Terdakwa jual dan Terdakwa konsumsi sebagiannya. Saksi ZANATUL PUTRIA atas perintah Terdakwa melakukan ranjau/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 Gram untuk sdra CHANDRA pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wib lokasinya di Bawah tiang listrik Jalan soekarno-hatta, Desa Sababillah, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dekat dengan Mapolres Barito selatan. Sedangkan Untuk ranjau/meletakkan narkotika yang lainnya yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB sebanyak 15 (Lima Belas) Gram di Pinggir Jalan Pramuka, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah. Terdakwa menyuruh atau memerintahkan istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yaitu sebanyak 2 (dua) Kali. Yang pertama kali Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk membawakan narkotika jenis Shabu ke Terdakwa yang berada di dalam sel Rutan Polres Barito Selatan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB dan pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB adapun caranya adalah menyuruh istri Terdakwa yaitu saksi ZANATUL PUTRIA untuk membawakan narkotika jenis shabu dengan menyimpannya hati-hati dan agar dapat mengelabui petugas yang berjaga saksi ZANATUL PUTRIA menyimpannya di kantong celana yang dipakai biasa nya. Yang Memindahkan narkotika jenis shabu dari paketan besar ke paketan kecil adalah saksi ZANATUL PUTRIA atas instruksi dari Terdakwa, lalu Saksi ZANATUL PUTRIA Menggunakan timbangan untuk menentukan beratnya masing-masing Paketan tersebut yang mana beratnya bervariasi yaitu 0,50 gram, dan 0,25 gram kemudian pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa menghubungi istri Terdakwa menggunakan handphone milik saksi JUNAIDI Untuk membawakan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.30 Wib, saksi ZANATUL PUTRIA akan membesuk suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa TAUFIK RAHMAN di Rumah Tahanan Negara Polres Barito Selatan, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan yaitu diantaranya adalah saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO dan saksi PRATAMA EBÉNESER Anak dari KARLI menanyakan kepada saksi ZANATUL PUTRIA mau kemana dan membawa apa dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab bawa makanan dan rokok dan di Tanya lagi “Apa ibu membawa shabu” dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab ada kemudian saksi ZANATUL PUTRIA mengambil bungkusan 1 (satu) pack Cotton Buds yang didalamnya ada 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu lalu saksi ZANATUL PUTRIA menyerahkan kepada petugas Kepolisian dan saksi ZANATUL PUTRIA di tanya lagi apakah ada lagi dan saksi ZANATUL PUTRIA menjawab ada di rumah kos di Kota Buntok, selanjutnya saksi ZANATUL PUTRIA menunjukkan dimana tempat saksi ZANATUL PUTRIA menyimpan narkotika jenis shabu sesampai di Kota Buntok hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 12.30 WIB di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kel Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah saksi ZANATUL PUTRIA di lakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik saksi ZANATUL PUTRIA, di saksikan oleh Ketua RT setempat dan sekretaris RT untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan kemudian saksi ZANATUL PUTRIA dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya telah ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik warna bening, 1 (Satu) buah toples kecil plastik dibalut lakban hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan kaca warna bening, 1 (Satu) buah sendok plastik kecil warna bening, 1 (Satu) lembar plastik klip besar warna bening, 1 (Satu) pack plastik klip besar warna bening merk Zip In., 1 (Satu) pack plastik klip kecil warna bening merk Zip In, 1 (Satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan Digital silver, 2 (Dua) lembar tisu warna putih, 1 (Satu) pack cotton buds merk cussons baby,1(Satu) buah gumpalan lakban warna hitam, 1(Satu) buah buku catatan, 1(Satu) unit Handphone merk Samsung A05 warna silver dengan No sim card 085388977488 dan nomor IMEI 1 : 357493642796268, IMEI 2 : 358502722796268,1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9c warna hitam dengan No sim card 081348888252 dan nomor IMEI 1 : 867745052268408, IMEI 2 : 867745052268416, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan nopol KH 4420 EQ, barang barang yang di temukan adalah milik suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa yang mana ditemukan di sebuah rumah Kos (barak) Jalan Kartini Rt.020 RW. 05 Gang Miftahul Khair Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan warga masyarakat sekitar. Kemudian saksi ZANATUL PUTRIA dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Jumlah Narkotika jenis Shabu yang ditemukan yaitu 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening, setelah di timbang di pengadian Buntok dengan berat bersih 32,59 Gram (netto) milik Terdakwa suami dari saksi ZANATUL PUTRIA dan didapatkan dari Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 pukul 09.30 WIB di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta Km. 17 Rt.05 Rw.002, Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah waktu itu suami saksi ZANATUL PUTRIA yaitu Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Narkotika Sat Narkoba Polres Barito Selatan, setelah saksi ZANATUL PUTRIA membesuk Terdakwa di rumah tahanan Pores Barito Selatan pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wib setelah saksi ZANATUL PUTRIA bertemu Terdakwa. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang sekarang ini dikuasi oleh saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI yaitu Terdakwa dapatkan pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah Hotel di Kota Pontianak Kalimantan Barat, dari Sdra SAMSUL di Kota Pontianak Kalimantan barat dengan perantara dengan Sdra YAYAN yang berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram harga Rp 25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan cara berhutang kepada sdra. YAYAN. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0212, tanggal 22 April 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0211.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2748 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 023/11135-BAPBB/IV/2025, tanggal 17 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI dengan hasil Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. ----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi ZANATUL PUTRIA Binti AHMAD BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan Berat Kotor 35,42 gram, Berat Plastik 2,83 gram, dan Berat Bersih (Netto) 32,59 Gram. Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,5 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium, lalu barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 29,99 gram telah dilakukan Pemusnahan pada tahap Penyidikan. Untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |