Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bnt SERLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SERLI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.SERLI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 477.1/238/97/AKI/2001 tertanggal 27 Februari 2001, yang tertulis SIPIT dan IDANG menjadi PRISTONI dan IDANG NIATY;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan ganti nama orang tua Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak