Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. ANANG BURHAN Bin MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG BURHAN Bin MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei atau setidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Soekarno Hatta RT.004 RW.001, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Kota Ampah menuju ke kota Buntok dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penusuk terbuat dari besi dengan ukuran panjang ± 25 cm, lebar ± 2,5 cm milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri karena pada saat itu terdakwa sedang mengambil atau membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian sesampainya di Kota Buntok sekitar pukul 23.00 Wib tepatnya di pinggir Jalan Soekarno Hatta, RT.004, RW.001, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dilakukan penangkapan oleh tim gabungan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan pihak Polsek Dusun Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi LASMANDI Anak dari NORDIN dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penusuk terbuat dari besi dengan ukuran panjang ± 25 cm, lebar ± 2,5 cm bergagang dari kayu warna coklat dengan ujung tertutup besi warna kuning ke emasan dan sarung terbuat dari kulit yang di selipkan di pinggang belakang kiri terdakwa serta ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan guna di proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian mengenai surat ijin kepemilikan senjata tajam jenis badik penusuk yang dibawa terdakwa tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik penusuk yang dibawa terdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-------Perbuatan terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948---------------

Pihak Dipublikasikan Ya