Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan ;
- Menyatkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan pelepasan hak atas tanah lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang ( main road) di KM 43,3 - 44,7, sekarang menjadi KM 19,3 - KM 20,7 apabila dihirung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Muara Arai - Kecamatan Karau Kuala- Kabupaten Barito Selatan ;
- menyatakan tanah yang telah dilepaskan haknya lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang (main road) di KM 43,3 - KM 44,7, sekarang menjadi KM 19,3 - KM 20,7 apabila dihitung dari Pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Muara Arai - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan adalah menjadi aset yang sah milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak berhak dan tidak punya kewenangan secara yuridis untuk memasang portal yang menghalangi jalan milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membongkar portal tanpa syarat apapun kalau perlu dengan bantuan polisi apabila Tergugat ternyata setelah gugatan ini diajukan dan dalam setiap proses tingkat peradilan, memasang portal secara tidak sah di Jalan tambang di KM 42,3-44,7, sekarang menjadi KM 19,3-KM 20,7 apabila dihitung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Muara Arai - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan di hadapan Pengadilan ini sampai dengan dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Moohon putusan yang sedil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarkat (ex aeqou et bono) ; |