Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa MELKY GOSLO Bin SUMARTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei atau atau setidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di simpang 3 (tiga) Desa Babai, RT.013, RW.005, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib di warung dekat lapangan futsal Desa Babai terdakwa meminjam hp milik saksi ARNADY Alias DARTO Bin THAIB lalu terdakwa bawa pulang untuk menelpon keluarga terdakwa selanjutnya terdakwa mengembalikan hp tersebut kepada saksi ARNADY Alias DARTO Bin THAIB, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa ke rumah saksi ARNADY Alias DARTO Bin THAIB dan saksi ARNADY Alias DARTO Bin THAIB bercerita kepada terdakwa bahwa saksi ERNI Binti HADRAN tadi malam juga ingin meminjam hp tersebut namun karena terdakwa agak lama menggunakan hp tersebut saksi ERNI Binti HADRAN mungkin kesal dan mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan kata “BUNGUL” (bodoh) karena hal itu terdakwa marah. Setelah itu terdakwa langsung mendatangi rumah saksi ERNI untuk menanyakan hal tersebut, setibanya terdakwa dirumah saksi ERNI sekitar pukul 11.15 wib terdakwa langsung menanyakan apakah benar tadi malam ada mengolok-olok terdakwa dan menyebutkan kata “BUNGUL” (bodoh), dan saksi ERNI tidak mengakui dan mengatakan kepada terdakwa jika ada suaminya mungkin suaminya bisa langsung memukul terdakwa, mendengar kalimat tersebut terdakwa emosi dan langsung pulang untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang panjangnya ± 34 cm (tiga puluh empat sentimeter) yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dan langsung menuju rumah saksi ERNI, sekitar pukul 11.30 wib pada saat terdakwa menuju rumah saksi ERNI terdakwa melihat saksi ERNI sedang berada di warung jalan Simpang 3 (tiga) Desa Babai, RT.013, RW.005, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika saksi ERNI melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya ± 34 cm (tiga puluh empat sentimeter) yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu langsung berlari dan berteriak minta pertolongan, selanjutnya saksi ABDUL GANI Bin HARLI yang mendengar suara minta tolong lalu melihat terdakwa sudah berada didepannya sedang membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya ± 34 cm (tiga puluh empat sentimeter) yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu melihat hal tersebut saksi ABDUL GANI langsung meminta terdakwa untuk melepas dan membuang senjata tajam jenis parang tersebut namun terdakwa tetap tidak melepaskan sehingga saksi ABDUL GANI langsung merebut senjata tajam jenis parang tersebut dari tangan terdakwa setelah senjata tajam jenis parang tersebut dapat diambil oleh saksi ABDUL GANI dari tangan terdakwa lalu saksi ABDUL GANI Bin HARLI meminta terdakwa untuk pergi dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Selanjutnya pada hari yang sama saksi INDRA KURNIAWAN Bin HARDRIANSYAH (anggota Kepolisian Sektor Karau Kuala) setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat bersama dengan Ps. Kanit Reskrim AIPTU BAMBANG YULIANTO, BRIPDA WAYAN, dan BRIPDA HAIRUL ROLANDA berangkat ke Desa Babai dan selanjutnya mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Babai, RT.011, RW.003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Karau Kuala untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata tajam jenis parang yang panjangnya ± 34 cm (tiga puluh empat sentimeter) yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu tersebut dan bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------Perbuatan terdakwa MELKY GOSLO Bin SUMARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. |