Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa M. YUSUP bin HADIANI, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira puku 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jalan Padat Karya RT. 12 RW. 04 Desa Baru, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada hari Rabu tanggal 7 Mei tahun 2025 saat itu sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa sedang berada di ‘’Warung Mama Amel” di Jl. Padat Karya, Rt.012, Rw.004, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sekira pukul 19.15 WIB saksi HARTONO Bin INYA TARMIZI (Alm) datang ke warung tersebut dengan menggunakan sepeda kayuh lalu memberitahukan kepada kepada Terdakwa untuk meminjamkan sepeda motor milik Terdakwa namun Terdakwa menolak untuk meminjamkan kepada Saksi HARTONO Bin INYA TARMIZI (Alm), selanjutya Terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar sepeda motor kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik dari dalam lemari pakaian dari rumah Terdakwa di Jalan Padat Karya RT. 011 RW. 004, Desa Baru, Kec. Dusun Sekatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan dan kembali ke “Warung Mama Amel” Jl. Padat Karya, Rt.012, Rw.004, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah untuk santai bersama teman-teman Terdakwa, lalu terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi HARTONO Bin INYA TARMIZI (Alm), sehingga mengakibatkan senjata tajam milik Terdakwa terjatuh kemudian senjata tajam jenis badik tersebut diamankan oleh Saksi A. HAIRI Bin LUDI, selanjutnya sekitar Pukul 21.30 Wib Saksi A.HAIRI Bin LUDI memberikan senjata tajam tersebut kepada Saksi RIO UMBARA Bin YUSNAIRI (Alm) selaku anggota dari Unit Resmob Polres Barsel.
- Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Barito Selatan ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang + 33 cm bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat menyebabkan luka atau kematian;
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai, mempergunakan dan menyembunyikan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 --------- |