Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua Pembuktian yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di jalan Panglima Batur RT. 14 RW. 002 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah, berukuran panjang 25 (dua puluh lima) meter dan lebarnya 8 (delapan) meter, dengan batas - batas sebagai berikut: * Sebelah utara dengan tanah milik mading (Mading Liwan). * sebelah selatan dengan tanah milik Kusdimar Gugut. *sebelah timur dengan tanah milik Endo. * sebelah barat dengan Jalan Panglima Batur. Sebagaimana yang tersebut dalam surat keterangan jual beli (pelepasan Hak MIlik Atas Tanah Rumah dan Tanah) yang dibuat pada tanggal 8-2-1974, adalah sah tanah milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang berukuran 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) meter dan panjangnya 25 (dua lima) meter atau seluas 17.75 (tujuh belas koma tujuh puluh lima ) meter persegi adalah sebagian dari tanah milik Penggugat tersebut ;
- Menyatakan bahwa ahli waris Alm. Madign Liwan (Tergugat I s/d VIII) yang telah menguasai dengan tanpa hak tanah sengketa milik Penggugat yang berukuran 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) meter dan panjang 25 (dua lima) meter atau seluas 17,75 (tujuh belas koma tujuh puluh lima) meter persegi tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtimatige daad) ;
- Menghukum Tergugat I s/d VIII selaku ahli waris dari almarhum Mading Liwan untuk membongkar sebagian bangunan yang termasuk diatas tanah milik Penggugat dan mengembalikan kepada Penggugat dan mengembalikan kepada Penggugat tanah sengketa yang berukuran lebar 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) meter dan panjangnya 25 (dua lima) meter atau seluas 17,75 (tujuh belas koma tujuh piluh lima) meter persegi dalam keadaan Kosong tanpa beban apapun ;
- Menyatakan bahwa Tergugat IX menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 415 tahun 1982 surat ukur nomor 133 Tahun 1982 tanggal 12 Maret 1982 adalah Perbuatan Melawan Hukum yagn dilakukan oleh Pemerintah (onrechtmatige oversdaad) ;
- Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum sertifika Hak Milik Nomor 415 Tahun 1982 Surat Ukur Nomor 133 Tahun 1982 tanggal 12 Maret 1982 yang telah diterbitkan oleh Tergugat IX ;
- Membebani Tergugat I s/d VIII untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sanpai Tergugat I s/d VIII mau melaksanakan isi Putusan secara sukarela atau dilaksanakan dengan paksa oleh Pengadilan ;
- Menghukum Tergugat I s/d VIII dan Tergugat IX untuk membayar biaya perkara ini.
Dan/atau
Jika seandainya Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang lebih adil dan patut. |