Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H 1.RIYAN Bin GAFAR
2.PANSYAH Bin IBAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN Bin GAFAR[Penahanan]
2PANSYAH Bin IBAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.RIYAN Bin GAFAR
2SUSILAYATI, S.H., M.H.PANSYAH Bin IBAK
3HALIM, S.H.RIYAN Bin GAFAR
4HALIM, S.H.PANSYAH Bin IBAK
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

------ Bahwa terdakwa I. Riyan Bin Gafar bersama-sama dengan terdakwa II. Pansyah Bin Ibak, saksi Sely Binti Husaini dan saksi Muhammad Zaini Bin Abu Salim (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 05.40 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih 5 (lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula saksi Sely dititipi narkotika jenis shabu dan sejumlah uang dari sdri. Norhasanah yang disimpan di lemari baju, setelah itu pada tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib terdakwa II. Pansyah ditelepon oleh sdr. Udin untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada saksi Sely karena ada yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa II. Pansyah menemui saksi Sely di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, pada saat terdakwa II. Pansyah bertemu dengan saksi Sely kemudian terdakwa II. Pansyah mengatakan kepada saksi Sely untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah itu saksi Sely mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari, lalu menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa II. Pansyah, setelah terdakwa II. Pansyah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa II. Pansyah menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya masih berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely untuk disimpan kembali didalam lemari, setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sbahu didapat kemudian terdakwa II. Pansyah menemui sdr. Udin dan pergi ke Desa Rangga Ilung untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Leres.
  • Bahwa kemudin pada tanggal 1 Juni 2025 sekira jam. 20.00 wib terdakwa I. Riyan ditelepon oleh sdri. Nurhalimah untuk mengambil 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi Sely karena sdr. Tolo ingin membeli 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I. Riyan menemui saksi Sely di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, pada saat terdakwa I. Riyan bertemu dengan saksi Sely kemudian terdakwa I. Riyan mengatakan kepada saksi Sely untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah itu saksi Sely menyusuh saksi Muhammad Zaini untuk mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari baju, setelah itu saksi Muhammad Zaini menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely lalu saksi Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa I. Riyan, lalu terdakwa I. Riyan mengambil 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa I. Riyan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang masih berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely, setelah itu saksi Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Muhammad Zaini untuk disimpan kembali di dalam lemari baju, setelah itu terdakwa I. Riyan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada terdakwa II. Pansyah, lalu terdakwa II. Pansyah pergi untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Tolo.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 05.40 wib dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase dan anggota Kepolisian Resort Barito Selatan lainnya, setelah dilakukan pengembangan / introgasi terhadap terdakwa I. Riyan diketahui bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan peredaran narkotika jenis shabu bersama dengan saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini, dari informasi tersebut kemudian saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase melakukan penangkapan terhadap saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini yang sedang tidur didalam kamar, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Rafi’i dan saksi Pahmi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak snack choki-choki didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 6,65 gram (netto), 1 (satu) potongan sedotan warna bening, biru putih dan masih didalam lemari ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 27.390.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan di temukan 1 (satu) buah brankas uang warna hilau lumut setelah di buka berisi uang sebanyak Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPhone 12 warna ungu dengan nomor sim card 081352888308 dan nomor imei 1 : 351156788798234, imei 2 : 351156788763659 milik saksi Sely, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna biru dengan nomor sim card 081254764239 dan nomor imel 1 : 861139073112009, imei 2 : 861139073112017 milik saksi Muhammad Zaini, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A3X warna ungu dengan No sim card 082255216474 dan nomor IMEI 1: 860277075507114, IMEI 2 : 860277075507106 milik terdakwa I. Riyan.
  • Bahwa terdakwa I. Riyan mendapatkan keuntungan / upah dalam mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sekali mengantar dan terdakwa II. Pansyah mendapatkan keuntungan / upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali mengantar, sedangkan saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini mendapat keuntungan / upah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa para terdakwa, saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini tidak memiliki ijin maupun dokumen yang menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penangkapan terhadap para terdakwa, saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 020/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,65 gram dan kemudian dilakukan penyisikan sebanyak 0,03 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan pengujian nomor : LHP.098.K.05.16.25.0298 tanggal 9 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa bersama saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------ Bahwa terdakwa I. Riyan Bin Gafar bersama-sama dengan terdakwa II. Pansyah Bin Ibak, saksi Sely Binti Husaini dan saksi Muhammad Zaini Bin Abu Salim (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 05.40 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih 5 (lima) gramjenis shabu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika saksi Rizky Gau Mahendra dan saksi Imanson En Yuis Zastis Lase merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa para terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis shabu bagi yang ingin membeli, atas informasi tersebut kemudian saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase dan anggota Kepolisian Resort Barito Selatan lainnya melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengembangan / introgasi terhadap para terdakwa bahwa para terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis shabu bersama dengan saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini, dari informasi tersebut kemudian saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase melakukan penangkapan terhadap saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini yang sedang tidur didalam kamar, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Rafi’i dan saksi Pahmi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak snack choki-choki didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 6,65 gram (netto), 1 (satu) potongan sedotan warna bening, biru putih dan masih didalam lemari ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 27.390.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan di temukan 1 (satu) buah brankas uang warna hilau lumut setelah di buka berisi uang sebanyak Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPhone 12 warna ungu dengan nomor sim card 081352888308 dan nomor imei 1 : 351156788798234, imei 2 : 351156788763659 milik saksi Sely, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna biru dengan nomor sim card 081254764239 dan nomor imel 1 : 861139073112009, imei 2 : 861139073112017 milik saksi Muhammad Zaini, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A3X warna ungu dengan No sim card 082255216474 dan nomor IMEI 1: 860277075507114, IMEI 2 : 860277075507106 milik terdakwa I. Riyan.
  • Bahwa para terdakwa bersama dengan saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdri. Norhalimah untuk dijual kepada pembeli dengan cara yaitu pada tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib terdakwa II. Pansyah ditelepon oleh sdr. Udin untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada saksi Sely karena ada yang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa II. Pansyah menemui saksi Sely di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, pada saat terdakwa II. Pansyah bertemu dengan saksi Sely kemudian terdakwa II. Pansyah mengatakan kepada saksi Sely untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah itu saksi Sely mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari, lalu menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa II. Pansyah, setelah terdakwa II. Pansyah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa II. Pansyah menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya masih berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely untuk disimpan kembali didalam lemari, setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sbahu didapat kemudian terdakwa II. Pansyah menemui sdr. Udin dan pergi ke Desa Rangga Ilung untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Leres.
  • Bahwa kemudin pada tanggal 1 Juni 2025 sekira jam. 20.00 wib terdakwa I. Riyan ditelepon oleh sdri. Norhasanah untuk mengambil 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu kepada saksi Sely karena sdr. Tolo ingin membeli 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- kemudian terdakwa I. Riyan menemui saksi Sely di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, pada saat terdakwa I. Riyan bertemu dengan saksi Sely kemudian terdakwa I. Riyan mengatakan kepada saksi Sely untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, setelah itu saksi Sely menyusuh saksi Muhammad Zaini untuk mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari baju, setelah itu saksi Muhammad Zaini menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely lalu saksi Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa I. Riyan, lalu terdakwa I. Riyan mengambil 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa I. Riyan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang masih berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Sely, setelah itu saksi Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Muhammad Zaini untuk disimpan kembali di dalam lemari baju, setelah itu terdakwa I. Riyan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada terdakwa II. Pansyah, lalu terdakwa II. Pansyah pergi untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Tolo.  
  • Bahwa terdakwa I. Riyan mendapatkan keuntungan / upah dalam mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli sebesar Rp. 150.000,- sekali mengantar dan terdakwa II. Pansyah mendapatkan keuntungan / upah sebesar Rp. 200.000,- sekali mengantar, sedangkan saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini mendapat keuntungan / upah sebesar Rp. 1.350.000,-
  • Bahwa para terdakwa, saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini tidak memiliki ijin maupun dokumen yang menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penangkapan terhadap para terdakwa, saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 020/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,65 gram dan kemudian dilakukan penyisikan sebanyak 0,03 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan pengujian nomor : LHP.098.K.05.16.25.0298 tanggal 9 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan para terdakwa bersama saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya