Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah persawahan yang terletak di Desa Tanjung Jawa, KEcamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dengan ukuran : - Sebelah Utara 64 meter yang bersambitan dengan Tanggul ke II (irigasi) ; - Sebelah Timur 243 meter yang bersambitan dengan Hawinenorliaty, Antis, Darmi ; - Sebelah Selatan 84 meter yang bersambitan dengan Tersier ; - Sebelah Barat 267 meter yang bersambitan dengan Jalan Tanjung Jawa - Teluk Mampun ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menggarap dan menguasai tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah persawahan yang terletak di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dengan ukuran : - Sebelah Utara 64 meter yang bersambitan dengan Tanggul ke II (irigasi) ; - Sebelah Timur 243 meter yang bersambitan dengan Hawinenorliaty, Antis, Darmi ; - Sebelah Selatan 84 meter yang bersambitan dengan Tersier ; - Sebelah Barat 267 meter yang bersambitan dengan Jalan Tanjung Jawa - Teluk Mampun. Kepada Penggugat
- Membebankan biaya perkara uang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat.
Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya |