Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa I JUAN Bin IRUS (Alm) dan terdakwa II HARTONO anak dari LUGIMAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat Sungai Tapen, Desa Maruga, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Pada awalnya sewaktu Terdakwa I berada di rumah Terdakwa I yaitu di Desa marawan lama pada hari Minggu tgl 29 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB datang seorang laki-laki yaitu Terdakwa II yang merupakan warga Desa Maruga dan menyampaikan kepada Terdakwa I kita ke Sungai Tapen untuk menyentrum ikan selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyiapkan peralatan - peralatan alat sentrum ikan yang berada dirumah Terdakwa I dan dipindahkan ke dalam perahu milik Terdakwa I, kemudian setelah semuanya sudah siap Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Sungai Tapen dengan waktu tempuh sekitar 2 (dua) Jam naik perahu/kelotok selanjutnya dalam perjalanan tersebut menuju Sungai Tapen sekitar jam 17.00 WIB kami melintasi Danau Bundar yang terletak di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sesampainya dilokasi Terdakwa I mulai menyiapkan alat sentrum ikan sedangkan Terdakwa II membantu mengemudikan perahu/kelotok, peralatan-peralatan yang Terdakwa I siapkan berupa 1 (satu) buah mesin pengatur tegangan listrik digunakan untuk menarik ikan, 1 (satu) buah senter kepala warna hitam dan biru digunakan sebagai pencahayaan pada malam, 2 (dua) buah stik berjaring (Serok ikan) digunakan untuk menangkap ikan, 2 (dua) buah kawat tembaga digunakan sebagai media, pengantar arus listrik yang dimasukkan kedalam air, 1 (satu) buah Aki/accu Merk Yuasa 120 Amper dan 1 (satu) buah Aki/Acuu Merk Yuasa 100 Amper digunakan sebagai sumber tenaga listrik setelah semua selesai dirangkai / dirakit hanya tinggal menunggu ikan – ikan berloncatan dari sungai yang artinya peralatan tersebut sudah bekerja, tidak lama kemudian Terdakwa I didatangi beberapa orang yang mengaku warga Desa Bundar yaitu saksi HARIADI, saksi SUGIANTO, saksi YUSEP BROSTITO, dan saksi ANINGSON yang menyampaikan kepada Terdakwa I mengapa melakukan penyentruman ikan dan Terdakwa I menjawab karena kebutuhan kemudian Terdakwa I beserta Terdakwa II dibawa menuju pelabuhan Desa Bundar dan diamankan oleh warga Desa Bundar sambil menunggu pihak Kepolisian Dusun Utara datang, setelah datang Terdakwa I ditanya-tanya masalah menangkap ikan menggunakan alat setrum selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa telah melakukan menangkap ikan dengan alat setrum dan hasil ikan tangkapan tersebut yang berada didalam kelotok/perahu merupakan hasil setruman ikan kemudian ikan-ikan tersebut ditimbang dan disaksikan warga dan Kepolisian Sektor Dusun Utara, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta alat setrum diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------
- Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan barang bukti yang telah disita yaitu 1 (satu) buah Perahu Warna Biru dan Hijau Les Merah dengan mesin RYU Green 390 LS warna hijau, 1 (satu) buah mesin pengatur tegangan listrik, 2 (dua) buah stik berjaring (serok ikan), 2 buah kawat tembaga, 1 (satu) buah aki/accu Merk Yuasa 120 Amper, 1 (satu) buah aki/accu Merk Yuasa 100 Amper, 20 (dua puluh) kilogram ikan baung, 10 (sepuluh) kilogram ikan lais, 1 (satu) buah senter kepala warna hitam dan biru masuk ke dalam kategori ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 Tentang Penetapan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi ”Penangkapan Ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya”. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam kategori yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yaitu Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan hal tersebut diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. -------------------
- Bahwa akibat penangkapan dengan menggunakan alat setrum yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II akan menyebabkan ikan besar, ikan kecil, sampai dengan telurnya sebagian besar akan mati hingga menganggu sumber daya ikan yang ada di Daerah tersebut. Dan air sungai Tapen tempat Terdakwa I dan Terdakwa II akan menjadi tercemar terutama pada badan air yang sempit proses pencemarannya lebih cepat dibandingkan dengan badan air yang luas seperti Sungai Barito hal ini disebabkan ikan yang tersetrum itu dua kemungkinan “Hidup dan Mati” tergantung besarnya daya hantar listnk yang digunakan (Volitase), untuk daya listrik yang besar dapat langsung mengakibatkan kematian terutama ikan berukuran kecil sedangkan ikan yang berukuran besar menyebabkan rusaknya system genetis/fisik ikan. Proses pencemaran lingkungan perairan yaitu ikan yang mati akan mengalami dekomposis/pembusukan di badan air sementara untuk proses pembusukan itu memerlukan bakteri pembusuk dan oksigen terlarut (DO) yang banyak untuk membantu bakteri pengurai, sementara bila kandungan DO terlarut mengalami pengurangan yang exstim sementara proses pembusukan belum sempurna dapat menyebakan kematian massal bagi mahluk hidup di dalam badan perairan akibat kekurangan oksigen terlarut sementara hasil akhir proses pembusukan akan menghasilkan amonik (NH3) yang merupakan racun bagi ikan bila kandungan amoniak yang tinggi. Yang pasti kegiatan penyetruman Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengurangi jumlah populasi ikan yang ada di sungai Tapen dan merugikan warga sekitar sungai yang mata pencahariannya mencari ikan di sungai tersebut. ---------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------ |