Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.B/2025/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | TAK DOHON Bin TULUH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1299/APB/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa TAK DOHON Bin TULUH pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Reong RT 006 RW 002, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi NALIUS anak dari SUTAR”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa yang pada saat itu sedang membuat jukung atau perhu kecil di depan rumah didatangi oleh saksi NALIUS anak dari SUTAR kemudian langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “bongkar warung kamu ini, karena warung ini dibangun di tanah ku” lalu terdakwa menjawab “tanah ini sudah aku beli dengan saudara kamu”, selanjutnya saksi NALIUS menjawab “tidak pernah saya jual” kemudian terdakwa menjawab “pokoknya saya sudah beli dan saya tidak akan bongkar warung ini karena tanah ini sudah saya beli”, selanjutnya saksi NALIUS lansung menyerang terdakwa menggunakan tangan kosong, dengan spontan terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai terdakwa, lalu terdakwa membalas dengan mengayunkan 1 (satu) buah belayung dengan panjang 21,5 (dua puluh satu koma lima) cm bergagang kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan ke arah dada kanan atas dan lengan kanan atas saksi NALIUS dengan luka robek dan terbuka lalu mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mendorong saksi NALIUS hingga terjatuh ke aspal, setelah terjatuh ke aspal kemudian terdakwa memukul saksi NALIUS dibagian lutut sebelah kiri menggunakan gagang belayung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa kembali memukul saksi NALIUS namun tidak ingat lagi mengenai bagian tubuh saksi NALIUS dibagian mana saja, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi NALIUS dan masuk ke dalam rumah terdakwa, selanjutnya saksi NALIUS yang masih dalam posisi terbaring dijalan kemudian duduk lalu berdiri dan pergi menuju rumah mantan kades untuk mencari pertolongan, setelah itu saksi BAINUDIN lewat kemudian berhenti lalu menanyakan apa yang terjadi kepada saksi NALIUS, kemudian saksi NALIUS menjelaskan bahwa saksi NALIUS telah dibacok oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah belayung, setelah itu saksi NALIUS ditolong dan di antarkan oleh saksi BAINUDIN menuju rumah mama Roni, selanjutnya saksi NALIUS dijemput dan dibawa ke rumah oleh saksi IVAN RIPANDI untuk diobati. Selanjutnya saksi IVAN RIPANDI menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi LINE yang merupakan saudara kandung saksi NALIUS. Karena merasa keberatan selanjutnya saksi LINE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Utara. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi LINE kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR (anggota Opsnal Kepolisian Resor Barito Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Utara, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 20.45 WIB di Desa Reong RT 006 RW 002, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi NALIUS dengan cara terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah belayung dengan panjang 21,5 (dua puluh satu koma lima) cm bergagang kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan ke arah dada kanan atas dan lengan kanan atas saksi NALIUS dengan luka robek dan terbuka lalu mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mendorong saksi NALIUS hingga terjatuh ke aspal, setelah terjatuh ke aspal kemudian terdakwa memukul saksi NALIUS dibagian lutut sebelah kiri menggunakan gagang belayung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa kembali memukul saksi NALIUS namun tidak ingat lagi mengenai bagian tubuh saksi NALIUS dibagian mana saja, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Utara untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NALIUS anak dari SUTAR mengalami luka tusuk dada sebelah kanan telah terjahit ukuran panjang 8 cm (luka ditutup kasa), lengan atas sebelah kanan luka robek ukuran 2 cm x 0,5 cm, luka lecet ukuran 3 cm, luka robek ukuran 1,5 cm x 0,2 cm, punggung tangan sebelah kanan luka robek ukuran 2 cm x 0,2 cm, lengan kanan bagian dalam luka lecet ukuran 1 cm x 0,5 cm, luka robek ketiak kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm, luka lecet ketiak kiri ukuran 2 cm dan 0,5 cm, luka lecet tungkai bawah kanan 1 cm x 0,5 cm, pembengkakan pada lutut kiri, nyeri, gerakan lutut kiri terbatas, luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Nomor : 5059/440/RS.BPP.2/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani ------ Perbuatan Terdakwa TAK DOHON Bin TULUH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa TAK DOHON Bin TULUH pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Reong RT 006 RW 002, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan terhadap saksi NALIUS anak dari SUTAR”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa yang pada saat itu sedang membuat jukung atau perhu kecil di depan rumah didatangi oleh saksi NALIUS anak dari SUTAR kemudian langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “bongkar warung kamu ini, karena warung ini dibangun di tanah ku” lalu terdakwa menjawab “tanah ini sudah aku beli dengan saudara kamu”, selanjutnya saksi NALIUS menjawab “tidak pernah saya jual” kemudian terdakwa menjawab “pokoknya saya sudah beli dan saya tidak akan bongkar warung ini karena tanah ini sudah saya beli”, selanjtnya saksi NALIUS lansung menyerang terdakwa menggunakan tangan kosong, dengan spontan terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai terdakwa, lalu terdakwa membalas dengan mengayunkan 1 (satu) buah belayung dengan panjang 21,5 (dua puluh satu koma lima) cm bergagang kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan ke arah dada kanan atas dan lengan kanan atas saksi NALIUS dengan luka robek dan terbuka lalu mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mendorong saksi NALIUS hingga terjatuh ke aspal, setelah terjatuh ke aspal kemudian terdakwa memukul saksi NALIUS dibagian lutut sebelah kiri menggunakan gagang belayung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa kembali memukul saksi NALIUS namun tidak ingat lagi mengenai bagian tubuh saksi NALIUS dibagian mana saja, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi NALIUS dan masuk ke dalam rumah terdakwa, selanjutnya saksi NALIUS yang masih dalam posisi terbaring dijalan kemudian duduk lalu berdiri dan pergi menuju rumah mantan kades untuk mencari pertolongan, setelah itu saksi BAINUDIN lewat kemudian berhenti lalu menanyakan apa yang terjadi kepada saksi NALIUS, kemudian saksi NALIUS menjelaskan bahwa saksi NALIUS telah dibacok oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah belayung, setelah itu saksi NALIUS ditolong dan di antarkan oleh saksi BAINUDIN menuju rumah mama Roni, selanjutnya saksi NALIUS dijemput dan dibawa ke rumah oleh saksi IVAN RIPANDI untuk diobati. Selanjutnya saksi IVAN RIPANDI menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi LINE yang merupakan saudara kandung saksi NALIUS. Karena merasa keberatan selanjutnya saksi LINE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Utara. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi LINE kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR (anggota Opsnal Kepolisian Resor Barito Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Utara, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 20.45 WIB di Desa Reong RT 006 RW 002, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi NALIUS dengan cara terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah belayung dengan panjang 21,5 (dua puluh satu koma lima) cm bergagang kayu dengan panjang 50 (lima puluh) cm yang pada saat itu sedang dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan ke arah dada kanan atas dan lengan kanan atas saksi NALIUS dengan luka robek dan terbuka lalu mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mendorong saksi NALIUS hingga terjatuh ke aspal, setelah terjatuh ke aspal kemudian terdakwa memukul saksi NALIUS dibagian lutut sebelah kiri menggunakan gagang belayung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa kembali memukul saksi NALIUS namun tidak ingat lagi mengenai bagian tubuh saksi NALIUS dibagian mana saja, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Utara untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NALIUS anak dari SUTAR mengalami luka tusuk dada sebelah kanan telah terjahit ukuran panjang 8 cm (luka ditutup kasa), lengan atas sebelah kanan luka robek ukuran 2 cm x 0,5 cm, luka lecet ukuran 3 cm, luka robek ukuran 1,5 cm x 0,2 cm, punggung tangan sebelah kanan luka robek ukuran 2 cm x 0,2 cm, lengan kanan bagian dalam luka lecet ukuran 1 cm x 0,5 cm, luka robek ketiak kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm, luka lecet ketiak kiri ukuran 2 cm dan 0,5 cm, luka lecet tungkai bawah kanan 1 cm x 0,5 cm, pembengkakan pada lutut kiri, nyeri, gerakan lutut kiri terbatas, luka tersebut merupakan luka sedang berat yang bisa mengganggu aktivitas sementara serta memerlukan perawatan luka lebih lanjut, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Nomor : 5059/440/RS.BPP.2/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani ------ Perbuatan Terdakwa TAK DOHON Bin TULUH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |