Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDUAR MANUAH, SH | AYU TRIKORAWATI,S.Sos | 2 | EDUAR MANUAH, SH | LILA MUNDIRAWATI | 3 | EDUAR MANUAH, SH | ISHARTATI | 4 | EDUAR MANUAH, SH | WIWI HANURAWATI, S.Pd | 5 | EDUAR MANUAH, SH | SARI UTAMI, SE | 6 | H. PHILIPS DILLAH, SH, MH | AYU TRIKORAWATI,S.Sos | 7 | H. PHILIPS DILLAH, SH, MH | LILA MUNDIRAWATI | 8 | H. PHILIPS DILLAH, SH, MH | ISHARTATI | 9 | H. PHILIPS DILLAH, SH, MH | WIWI HANURAWATI, S.Pd | 10 | H. PHILIPS DILLAH, SH, MH | SARI UTAMI, SE | 11 | SUSILAYATI, SH | AYU TRIKORAWATI,S.Sos | 12 | SUSILAYATI, SH | LILA MUNDIRAWATI | 13 | SUSILAYATI, SH | ISHARTATI | 14 | SUSILAYATI, SH | WIWI HANURAWATI, S.Pd | 15 | SUSILAYATI, SH | SARI UTAMI, SE |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Asam (Jalan dari kota BUntok ke Desa Asam) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Hak MIlik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan HUkum terhadap PARA PENGGUGAT karena menguasai dan menyorobot tanah milik Para Penggugat dan menjualnya kepada Pihak Lain ;
- Menyatakan bahwa jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada pihak ketiga dan atau pihak manapun adalah cacat secara hukum dan batal demi hukum sehinga mengakibatkan jual beli tersebut tidak sah ;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PARA PENGGUGAT atas tanah yang berlokasi di Jalan Asam ( Jalan dari Kota Buntok ke Desa Asam ) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti sertifikat Hak milik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah yang berlokasi di Jalan Asam ( Jalan dari Buntok Kota ke Desa Asam ) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti sertifikat Hak milik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH. Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan yang baik dan kosong tanpa ada syarat apapun sekaligus dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan di hadapan Pengadilan ini sampai dengan diaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voebaar bij vooraad) walau ada verset, banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono) ;
|