Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2011/PN.BTK 1.AYU TRIKORAWATI,S.Sos
2.LILA MUNDIRAWATI
3.ISHARTATI
4.WIWI HANURAWATI, S.Pd
5.SARI UTAMI, SE
DANI KASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2011/PN.BTK
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2011
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AYU TRIKORAWATI,S.Sos
2LILA MUNDIRAWATI
3ISHARTATI
4WIWI HANURAWATI, S.Pd
5SARI UTAMI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUAR MANUAH, SHAYU TRIKORAWATI,S.Sos
2EDUAR MANUAH, SHLILA MUNDIRAWATI
3EDUAR MANUAH, SHISHARTATI
4EDUAR MANUAH, SHWIWI HANURAWATI, S.Pd
5EDUAR MANUAH, SHSARI UTAMI, SE
6H. PHILIPS DILLAH, SH, MHAYU TRIKORAWATI,S.Sos
7H. PHILIPS DILLAH, SH, MHLILA MUNDIRAWATI
8H. PHILIPS DILLAH, SH, MHISHARTATI
9H. PHILIPS DILLAH, SH, MHWIWI HANURAWATI, S.Pd
10H. PHILIPS DILLAH, SH, MHSARI UTAMI, SE
11SUSILAYATI, SHAYU TRIKORAWATI,S.Sos
12SUSILAYATI, SHLILA MUNDIRAWATI
13SUSILAYATI, SHISHARTATI
14SUSILAYATI, SHWIWI HANURAWATI, S.Pd
15SUSILAYATI, SHSARI UTAMI, SE
Tergugat
NoNama
1DANI KASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Asam (Jalan dari kota BUntok ke Desa Asam) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Hak MIlik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan HUkum terhadap PARA PENGGUGAT karena menguasai dan menyorobot tanah milik Para Penggugat dan menjualnya kepada Pihak Lain ;
  5. Menyatakan bahwa jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada pihak ketiga dan atau pihak manapun adalah cacat secara hukum dan batal demi hukum sehinga mengakibatkan jual beli tersebut tidak sah ;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PARA PENGGUGAT atas tanah yang berlokasi di Jalan Asam ( Jalan dari Kota Buntok ke Desa Asam ) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti sertifikat Hak milik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah yang berlokasi di Jalan Asam ( Jalan dari Buntok Kota ke Desa Asam ) Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, dengan bukti sertifikat Hak milik No. 398 tahun 1982 dengan luas 29.490 M2 , dengan keterangan fisik sebagai berikut : a. Sebelah Timur panjang 253.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milik MARSINAH MASTAN dan DARPIN KOMPAS. b. Sebelah Barat Panjang 265 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik Y.LAMON. c. Sebelah Utara lebar 128 M dahulu pada tahun 1982 berbatasan dengan tanah milik DAMIN dan NAJARUDIN. d. Sebelah Selatan sebelah Utara lebar 102.5 M dahulu pada tahun 1982 berbatsan dengan tanah milih H.SURIANSYAH. Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan yang baik dan kosong tanpa ada syarat apapun sekaligus dan seketika ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan di hadapan Pengadilan ini sampai dengan diaksanakan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voebaar bij vooraad) walau ada verset, banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak