Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH bin SABRI pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah warung jalan houling murai II KM 60 PT MUTU, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula terdakwa menghubungi sdra RIDU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y03 warna Hitam dengan No sim card 085754356837 dan nomor IMEI 1 : 860685075879657, IMEI 2 : 860685075879640 kemudian terdakwa berangkat mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul GT warna merah hitam cream dengan NoPol KH3028DI menuju ke ampah untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah sampai di Ampah terdakwa bertemmu dengan seseorang suruhan sdra RIDU kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat sekitar 2 (dua) gram dengan system ranjau di pembuangan sampah pinggir jalan Ampah –Muara Teweh Desa Janah Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa kerumah terdakwa di Desa Palu Rejo dan sesampainya di rumah 1 (satu) paket langsung terdakwa ambil sebanyak seperempat atau sekitar 0,25 gram untuk terdakwa jual kepada saksi YONIS EMBU KONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perlakara lain) seharga Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan sisanya terdakwa bagi menjadi 8 (depalan) paket dengan harga Rp 200.000.00 (dua ratus rupiah) dan selanjutnya 1 paket lainnya terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian 2 (dua) paket harga Rp. 500.000.00 (lima ratus rupiah), 3 (Tiga) paket dengan harga Rp. 300.000.00 (tiga ratus rupiah), dan 2 (dua) paket dengan
harga Rp. 200.000.00 (dua ratus rupiah) dan 1 Paket terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) juka terjual habis, selanjutnya terdakwa mengantar narkotika jenis shabu pesanan saksi YONIS EMBU KONO kerumahnya di Desa Palurejo sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan cara hutang dan setelah itu terdakwa pergi ke warung di jalan houling murai II KM 60 PT MUTU, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tempat terdakwa sehari hari berjualan narkotika jenis shabu;
- Bahwa selanjutnya saksi PRATAMA EBENEZER Bin KARLI bersama dengan saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SURIANSYAH bin SABRI pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah warung jalan houling murai II KM 60 PT MUTU, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh saksi RIZANI MAHENDRA bin ADAM MALIK dan Saksi ADRIAN Bin MOHAMAD SAFAR yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 15 (Lima Belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 1,69 gram (netto) yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan, 11 (Sebelas) buah pipet kaca warna bening, 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y03 warna Hitam dengan No sim card 085754356837 dan nomor IMEI 1 : 860685075879657, IMEI 2 : 860685075879640 dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Merk Mio Soul GT warna Merah Hitam cream dengan nopol KH 3028 DI, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Palurejo Rt.009, Rw.003 dan ditemukan 1 (Satu) buah sendok dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (Satu) buah sendok dari potongan sedotan plastik warna biru, dan 12 (Dua Belas) buah plastik klip warna bening merk C-Tik, selanjutnya terdakwa SURIANSYAH bin SABRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok oleh Pengelola Unit HENDRA FRAMANA PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 024/11135-BAPBB/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 diperoleh Berat Kotor 5.74 gram, Berat Plastik 4.05 gram dengan rincian berat plastik sbb : 15 Plastik Kecil 0.27 gram x 15 = 4.05 gram, Berat Bersih (Netto) 1.69 gram (Netto), Keterangan : 5.74 gram – 4.05 gram = 1.69 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0251 tanggal 08 Mei 2025 yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0250.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : berat kotor 0.3016 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SURIANSYAH bin SABRI dalam melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,69 Gram (Netto) telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.04 gram (netto) untuk Uji Laboratorium, untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH bin SABRI pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah warung jalan houling murai II KM 60 PT MUTU, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saksi PRATAMA EBENEZER Bin KARLI bersama dengan saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SURIANSYAH bin SABRI pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah warung jalan houling murai II KM 60 PT MUTU, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh saksi ADRIAN Bin MOHAMAD SAFAR dan Saksi RIZANI MAHENDRA bin ADAM MALIK yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 15 (Lima Belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 1,69 gram (netto) yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan, 11 (Sebelas) buah pipet kaca warna bening, 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y03 warna Hitam dengan No sim card 085754356837 dan nomor IMEI 1 : 860685075879657, IMEI 2 : 860685075879640 dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Merk Mio Soul GT warna Merah Hitam cream dengan nopol KH 3028 DI, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Palurejo Rt.009, Rw.003 dan ditemukan 1 (Satu) buah sendok dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (Satu) buah sendok dari potongan sedotan plastik warna biru, dan 12 (Dua Belas) buah plastik klip warna bening merk C-Tik, selanjutnya terdakwa SURIANSYAH bin SABRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok oleh Pengelola Unit HENDRA FRAMANA PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 024/11135-BAPBB/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 diperoleh Berat Kotor 5.74 gram, Berat Plastik 4.05 gram dengan rincian berat plastik sbb : 15 Plastik Kecil 0.27 gram x 15 = 4.05 gram, Berat Bersih (Netto) 1.69 gram (Netto) Keterangan : 5.74 gram – 4.05 gram = 1.69 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0251 tanggal 08 Mei 2025 yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0250.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : berat kotor 0.3016 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,69 Gram (Netto) telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.04 gram (netto) untuk Uji Laboratorium, untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |