Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. YONIS EMBU KONO Anak dari EMANUEL RENGGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONIS EMBU KONO Anak dari EMANUEL RENGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA yang pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di jalan poros RT. 007 RW. 002, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi SURIANSYAH (dilakukan penuntutan tersendiri) melalui telepon  aplikasi whatsapps dengan nomor 085754356837 lalu Terdakwa meminta bagi narkotika jenis shabu. Kemudian sore sekitar jam 16.00 WIB saksi SURIANSYAH mendatangi rumah Terdakwa di jalan poros RT. 007 RW. 002, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan tengah dan memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan cara pembayarannya adalah hutang yaitu penjelasannya jika 1 (Satu) Paket narkotka jenis shabu tersebut sudah laku terjual semua maka Terdakwa akan langsung membayarnya ke saksi SURIANSYAH. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito selatan dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 0,39 Gram (Netto), 2 (Dua) buah plastik klip ukuran sedang warna bening, 18 (Delapan Belas) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna Hitam dengan No sim card 085820374928 dan nomor IMEI 1 : 359313103077149, IMEI 2 : 359314103077147. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP yaitu saksi PETRUS SAWU Anak dari ANDREAS SIGA PETRONELA NAU dan saksi DOMINIKUS DEKE Anak dari THEODURUS DEKE selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0250, tanggal 08 Mei 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0249.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2675 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. -------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 025/11135BAPBB/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,62 gram, Berat Plastik 0,23 gram dengan rincian berat plastik sbb : 1 (satu) plastik kecil seberat 0,23 gram, Berat Bersih (Netto) 0,39 gram (Netto) Keterangan : 0,62 gram – 0,23 gram = 0,39 gram. -------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto)  yang disita dari Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,03 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang ------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA yang pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di jalan poros RT. 007 RW. 002, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Awalnya pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi SURIANSYAH (dilakukan penuntutan tersendiri) melalui telepon  aplikasi whatsapps dengan nomor 085754356837 lalu Terdakwa meminta bagi narkotika jenis shabu. Kemudian sore sekitar jam 16.00 WIB saksi SURIANSYAH mendatangi rumah Terdakwa di jalan poros RT. 007 RW. 002, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan tengah dan memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan cara pembayarannya adalah hutang yaitu penjelasannya jika 1 (Satu) Paket narkotka jenis shabu tersebut sudah laku terjual semua maka Terdakwa akan langsung membayarnya ke saksi SURIANSYAH. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian satresnarkoba Polres Barito selatan dan pada saat  dilakukan penggeledahan telah di temukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 0,39 Gram (Netto), 2 (Dua) buah plastik klip ukuran sedang warna bening, 18 (Delapan Belas) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna Hitam dengan No sim card 085820374928 dan nomor IMEI 1 : 359313103077149, IMEI 2 : 359314103077147. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP yaitu saksi PETRUS SAWU Anak dari ANDREAS SIGA PETRONELA NAU dan saksi DOMINIKUS DEKE Anak dari THEODURUS DEKE selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0250, tanggal 08 Mei 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0249.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2675 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. -------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 025/11135BAPBB/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,62 gram, Berat Plastik 0,23 gram dengan rincian berat plastik sbb : 1 (satu) plastik kecil seberat 0,23 gram, Berat Bersih (Netto) 0,39 gram (Netto) Keterangan : 0,62 gram – 0,23 gram = 0,39 gram. -------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA yaitu melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,03 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,62 Gram (Bruto), dan berat bersih 0,39 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa YONIS EMBU KONO Anak Dari EMANUEL RANGGA tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya