Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Jul. 2004 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/PDT.G/2004/PN.BTK |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DANA HANURA, SH | KUMPI IPAI, Dkk | 2 | SUSILAYATI, SH | KUMPI IPAI, Dkk | 3 | AKHMADI, SH | KUMPI IPAI, Dkk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. TAMSIL SJOEKOER, SH | PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII | 2 | SAMSIL, SH | PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII | 3 | NURLIANSYAH, SH | PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 16 (kepala keluarga) x Rp. 10.000.000,- (harga tanah perorangan) x 23 (tahun) = Rp. 3.680.000.000,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Mengahukum Tergugat membayar ganti kerugian yang bersifat inmaterial/moril terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat hingga dilaksanakannya isi dari putusan ini oleh Tergugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kyang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Buntok dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara in0i dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada diajukan perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkar aini ;
Atau
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan hukum dalam yang baik dan benar. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |