Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2004/PN.BTK KUMPI IPAI, Dkk PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2004
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/PDT.G/2004/PN.BTK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUMPI IPAI, Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANA HANURA, SHKUMPI IPAI, Dkk
2SUSILAYATI, SHKUMPI IPAI, Dkk
3AKHMADI, SHKUMPI IPAI, Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. TAMSIL SJOEKOER, SHPT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
2SAMSIL, SHPT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
3NURLIANSYAH, SHPT. PERKEBUNAN XVIII sekarang disebut PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 16 (kepala keluarga) x Rp. 10.000.000,- (harga tanah perorangan) x 23 (tahun) = Rp. 3.680.000.000,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Mengahukum Tergugat membayar ganti kerugian yang bersifat inmaterial/moril terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat hingga dilaksanakannya isi dari putusan ini oleh Tergugat seluruhnya.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kyang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Buntok dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara in0i dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada diajukan perlawanan, banding atau kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkar aini ;

Atau

Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan hukum dalam yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak