Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I SELY BINTI HUSAINI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINI Bin ABU SALIM bersama dengan saksi RIYAN BIN GAFAR dan Saksi PANSYAH Bin IBAK (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya masih dalam kurun tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah di Desa Kalanis, RT 06 RW 02, Kexamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, jenis shabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Terdakwa I Sely dititipi narkotika jenis shabu dan sejumlah uang dari sdri. Norhalimah (DPO) yang disimpan di dalam kaleng pomade warna biru merk Bellagio di lemari baju milik Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini yang tinggal dalam satu rumah, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 14.30 wib, sdra UDIN (DPO) mendatangi Terdakwa I Sely dan mengatakan " Ly.. ambilkan sabu disuruh acil (NURHALIMAH) kemudian Terdakwa I Sely mengambil dompet kecil warna hitam yang berisi kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dari lemari dalam kamar Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini, setelah itu Terdakwa I Sely menyerahkan langsung dompet kecil warna hitam yang berisi kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kepada sdra UDIN (DPO) dibelakang rumah Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini tepat didepan rumah sdra TARZAN (DPO) dan setelah itu sdra UDIN (DPO) pergi dan sekitar setengah jam kemudian sdra UDIN kembali menemui Terdakwa I Sely dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I Sely menyimpan uang dalam dompet di lemari yang juga berisi kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
- Kemudian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa I Sely bertemu dengan Saksi Pansyah untuk menyerahkan narkotika jenis shabu di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, pada saat Saksi Pansyah bertemu dengan Terdakwa I Sely kemudian saksi Pansyah mengatakan kepada Terdakwa I Sely untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa I Sely mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari, lalu menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Saksi Pansyah, setelah Saksi Pansyah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa Sely menerima 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya masih berisi narkotika jenis shabu dari Saksi Pansyah kemudian Terdakwa I Sely menyimpan kembali didalam lemari,.
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2025 sekira jam. 20.00 wib Terdakwa Sely menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada Saksi Riyan karena ditelepon oleh sdri. Norhalimah untuk mengambil 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa Sely karena sdr. Tolo ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Sely menemui Saksi Riyan di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, pada saat Terdakwa Sely menemui Saksi Riyan lalu Terdakwa I Sely memanggil Terdakwa II Muhammad Zaini yang sedang berada di dalam kamar dengan mengatakan " Yank ambil kotak choki-choki" lalu Terdakwa II Muhammad Zaini mengambil kotak choki-choki yang didalamnya terdapat kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu tersebut setelah itu Terdakwa II Muhammad Zaini serahkan kepada Terdakwa I Sely yang menunggu di depan pintu kamar selanjutnya Terdakwa I Sely pergi menuju dapur dan Terdakwa I Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Riyan, lalu Saksi Riyan mengambil 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian Saksi Riyan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang masih berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I Sely, setelah itu Terdakwa I Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II Muhammad Zaini untuk disimpan kembali di dalam lemari baju, setelah itu Saksi Riyan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada Saksi Pansyah, lalu Saksi Pansyah pergi untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Tolo.
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 05.40 wib dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase dan anggota Kepolisian Resort Barito Selatan lainnya, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Rafi’i dan saksi Pahmi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak snack choki-choki didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 6,65 gram (netto), 1 (satu) potongan sedotan warna bening, biru putih dan masih didalam lemari ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 27.390.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan di temukan 1 (satu) buah brankas uang warna hilau lumut setelah di buka berisi uang sebanyak Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPhone 12 warna ungu dengan nomor sim card 081352888308 dan nomor imei 1 : 351156788798234, imei 2 : 351156788763659 milik Terdakwa I Sely, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna biru dengan nomor sim card 081254764239 dan nomor imel 1 : 861139073112009, imei 2 : 861139073112017 milik Terdakwa II Muhammad Zaini, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A3X warna ungu dengan No sim card 082255216474 dan nomor IMEI 1: 860277075507114, IMEI 2 : 860277075507106 milik Saksi Riyan.
- Bahwa para terdakwa, saksi Riyan dan saksi Pansyah tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penangkapan terhadap para terdakwa, saksi Riyan dan saksi Pansyah dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 020/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,65 gram dan kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 0,03 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan pengujian nomor : LHP.098.K.05.16.25.0298 tanggal 9 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Riyan dan saksi Pansyah (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SELY BINTI HUSAINI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINI Bin ABU SALIM bersama dengan saksi RIYAN BIN GAFAR dan Saksi PANSYAH Bin IBAK (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya masih dalam kurun tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah di Desa Kalanis, RT 06 RW 02, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih 5 (lima) gram” jenis shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika saksi Rizky Gau Mahendra dan saksi Imanson En Yuis Zastis Lase merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini dapat menyediakan narkotika jenis shabu bagi yang ingin membeli, atas informasi tersebut kemudian saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase dan anggota Kepolisian Resort Barito Selatan lainnya melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap saksi Riyan dan Saksi Pansyah. Bahwa setelah dilakukan pengembangan / introgasi dalam melakukan peredaran narkotika jenis shabu tersebut diketahui Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini, bersama dengan Saksi Riyan dan Saksi Pansyah, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Rafi’i dan saksi Pahmi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak snack choki-choki didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 6,65 gram (netto), 1 (satu) potongan sedotan warna bening, biru putih dan masih didalam lemari ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 27.390.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan di temukan 1 (satu) buah brankas uang warna hilau lumut setelah di buka berisi uang sebanyak Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPhone 12 warna ungu dengan nomor sim card 081352888308 dan nomor imei 1 : 351156788798234, imei 2 : 351156788763659 milik Terdakwa I Sely, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna biru dengan nomor sim card 081254764239 dan nomor imel 1 : 861139073112009, imei 2 : 861139073112017 milik Terdakwa II Muhammad Zaini, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A3X warna ungu dengan No sim card 082255216474 dan nomor IMEI 1: 860277075507114, IMEI 2 : 860277075507106 milik saksi Riyan.
- Bahwa Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini bersama sama dengan Saksi Riyan dan Saksi Pansyah mendapatkan narkotika jenis shabu sdri. Norhalimah (DPO) untk dijual kepada pembeli dengan cara yaitu pada tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa.I Sely bertemu dengan Saksi Pansyah untuk menyerahkan narkotika jenis shabu di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, pada saat Saksi Pansyah bertemu dengan Terdakwa I Sely kemudian saksi Pansyah mengatakan kepada Terdakwa I Sely untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa I Sely mengambil 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dari dalam lemari, lalu menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Saksi Pansyah, setelah Saksi Pansyah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian terdakwa I Sely menerima 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya masih berisi narkotika jenis shabu dari Saksi Pansyah kemudian Terdakwa I Sely menyimpan kembali didalam lemari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2025 sekira jam. 20.00 wib Terdakwa Sely menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada Saksi Riyan karena ditelepon oleh sdri. Norhalimah untuk mengambil 1 (satu) peket kecil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa Sely karena sdr. Tolo ingin membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.400.000,- kemudian Terdakwa Sely menemui Saksi Riyan di rumahnya di Desa Kalanis Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, pada saat Terdakwa ISely menemui Saksi Riyan lalu Terdakwa I Sely memanggil Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar " Yank ambil kotak choki-choki"- lalu Terdakwa II mengambil kotak choki-choki tersebut setelah itu Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I yang menunggu di depan pintu kamar selanjutnya Terdakwa I pergi menuju dapur dan Terdakwa I Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Riyan, lalu Saksi Riyan mengambil 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio, kemudian Saksi Riyan menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang masih berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I Sely, setelah itu Terdakwa I Sely menyerahkan 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II Muhammad Zaini untuk disimpan kembali di dalam lemari baju, setelah itu Saksi Riyan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada Saksi Pansyah, lalu Saksi Pansyah pergi untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. Tolo.
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 05.40 wib dilakukan penangkapan oleh saksi Rizky Gau Mahendra, saksi Imanson En Yuis Zastis Lase dan anggota Kepolisian Resort Barito Selatan lainnya, terhadap Terdakwa I Sely dan Terdakwa II Muhammad Zaini yang sedang tidur didalam kamar, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Rafi’i dan saksi Pahmi yang merupakan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak snack choki-choki didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kaleng pomade warna biru merk Bellagio Homme yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening dengan berat 6,65 gram (netto), 1 (satu) potongan sedotan warna bening, biru putih dan masih didalam lemari ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 27.390.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan di temukan 1 (satu) buah brankas uang warna hilau lumut setelah di buka berisi uang sebanyak Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPhone 12 warna ungu dengan nomor sim card 081352888308 dan nomor imei 1 : 351156788798234, imei 2 : 351156788763659 milik Terdakwa I Sely, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna biru dengan nomor sim card 081254764239 dan nomor imel 1 : 861139073112009, imei 2 : 861139073112017 milik Terdakwa II Muhammad Zaini, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A3X warna ungu dengan No sim card 082255216474 dan nomor IMEI 1: 860277075507114, IMEI 2 : 860277075507106 milik Saksi Riyan.
- Bahwa para terdakwa, saksi Riyan dan saksi Pansyah tidak memiliki ijin maupun dokumen yang menyertai tentang narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang diketemukan pada saat penangkapan terhadap para terdakwa, saksi Sely dan saksi Muhammad Zaini dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 020/11135-BAPBB/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,65 gram dan kemudian dilakukan penyisikan sebanyak 0,03 gram untuk dilakukan pengujian Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan pengujian nomor : LHP.098.K.05.16.25.0298 tanggal 9 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm.,Apt. menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Riyan dan saksi Pansyah (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |