Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bnt Fauzan 1.TUNTUNG TULUS
2.CHRISTINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fauzan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.Fauzan
2HUMAIDI, S.H.Fauzan
Tergugat
NoNama
1TUNTUNG TULUS
2CHRISTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.060.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar segala kerugian yang timbul kepada Penggugat, dimana kerugian materiil tersebut berupa uang muka sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), angsuran sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 6 x angsuran dengan jumlah Rp. 21.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) angsuran sebesar Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 42 x angsuran dengan jumlah Rp. 152.460.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), total kerugian materiil sebesar Rp. 234.060.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam puluh ribu rupiah); dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah) akibat dari igkar janji yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

4. Meletakan sita jaminan (Coservatoir Beslag) atas harta Tergugat I dan Tergugat II berupa berupa sebidang tanah bangunan perumahan di Blok B No.6 Komplek Martjen Agency di Jalan AMD I Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak