Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Bnt 1.Zainudin
2.Radiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zainudin
2Radiyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.Zainudin
2TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.Radiyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti penulisan tahun lahir anak Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 6204-LT-11042013-0010 tertanggal 12 Agustus 2016, yang tertulis 14 Oktober 2012 menjadi 14 Oktober 2009;

3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan ganti tahun lahir anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak