Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI yang pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 22.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sekitar Bundaran Desa Sanggu, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelepon seseorang yaitu Sdra BOY (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dengan cara mengechat Terdakwa “Asslamualaikum dan Terdakwa jawab dengan pesan suara “Walakumsalam, kemudian Sdra BOY menelepon Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apa perlu bahan (shabu) dan Terdakwa menjawab perlu untuk dijual atau diedarkan. Lalu Terdakwa menanyakan harganya berapa karena pada saat itu Terdakwa tidak punya uang dan Sdra BOY bilang kepada Terdakwa gampang karena urusan pembayaran nanti kalau sudah laku bisa di bayar. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Ampah Kabupaten Barito Timur menuju sekitar Bundaran Desa Sanggu dan sampai di sekitar Bundaran Desa Sanggu pukul 22.30 WIB dan bertemu dengan Sdra BOY. Lalu Terdakwa melakukan perkenalan langsung berjabat tangan dengan Sdra. BOY dan Terdakwa setelah mengobrol sebentar Terdakwa di beri kotak rokok Marlboro Filter Black lalu Terdakwa masukkan ke jok motor Nmax milik Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke Kota Ampah Kabupaten Barito Timur. Lalu pada pukul 23.00 WIB ketika melewati Pinggir Jalan Soekarno Hatta RT. 04 RW. 01 Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna abu abu Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lalu dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, lalu Terdakwa di tanya oleh salah satu petugas tersebut “kamu membawa apa” dan Terdakwa Jawab “membawa shabu” yang Terdakwa letakkan di dalam jok motor, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan kotak rokok Marlboro filter Black di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening yang di temukan di dalam jok Sepeda motor Nmax warna Abu abu, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam dengan No sim card 082154980271 dan nomor IMEI 1 : 868852061405770, IMEI 2 : 868852061405762, yang ditemukan di laci motor depan sebelah kiri dan selembar kertas catatan, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa sendiri, sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan Ketua RT. 04 Desa Sababilah yaitu saksi LASMANDI dan warga masyarakat sekitar yaitu saksi TANTO. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut. --------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0290, tanggal 04 Juni 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0290.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3793 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. -------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 021/11135BAPBB/VI/2025, tanggal 03 Juni 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 5,05 gram, Berat Plastik 0,16 gram dengan rincian berat plastik sbb : 1 (satu) plastik kecil seberat 0,16 gram, Berat Bersih (Netto) 4,89 gram (Netto) Keterangan : 5,05 gram – 0,16 gram = 4,89 gram. -------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. -----
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI yang pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Pinggir Jalan Soekarno Hatta RT. 04 RW. 01 Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelepon seseorang yaitu Sdra BOY (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dengan cara mengechat Terdakwa “Asslamualaikum dan Terdakwa jawab dengan pesan suara “Walakumsalam, kemudian Sdra BOY menelepon Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apa perlu bahan (shabu) dan Terdakwa menjawab perlu untuk dijual atau diedarkan. Lalu Terdakwa menanyakan harganya berapa karena pada saat itu Terdakwa tidak punya uang dan Sdra BOY bilang kepada Terdakwa gampang karena urusan pembayaran nanti kalau sudah laku bisa di bayar. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Ampah Kabupaten Barito Timur menuju sekitar Bundaran Desa Sanggu dan sampai di sekitar Bundaran Desa Sanggu pukul 22.30 WIB dan bertemu dengan Sdra BOY. Lalu Terdakwa melakukan perkenalan langsung berjabat tangan dengan Sdra. BOY dan Terdakwa setelah mengobrol sebentar Terdakwa di beri kotak rokok Marlboro Filter Black lalu Terdakwa masukkan ke jok motor Nmax milik Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke Kota Ampah Kabupaten Barito Timur. Lalu pada pukul 23.00 WIB ketika melewati Pinggir Jalan Soekarno Hatta RT. 04 RW. 01 Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna abu abu Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lalu dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, lalu Terdakwa di tanya oleh salah satu petugas tersebut “kamu membawa apa” dan Terdakwa Jawab “membawa shabu” yang Terdakwa letakkan di dalam jok motor, kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan kotak rokok Marlboro filter Black di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening yang di temukan di dalam jok Sepeda motor Nmax warna Abu abu, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam dengan No sim card 082154980271 dan nomor IMEI 1 : 868852061405770, IMEI 2 : 868852061405762, yang ditemukan di laci motor depan sebelah kiri dan selembar kertas catatan, barang barang yang di temukan adalah milik Terdakwa sendiri, sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan Ketua RT. 04 Desa Sababilah yaitu saksi LASMANDI dan warga masyarakat sekitar yaitu saksi TANTO. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut. --------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0290, tanggal 04 Juni 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0290.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,3793 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. -------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 021/11135BAPBB/VI/2025, tanggal 03 Juni 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 5,05 gram, Berat Plastik 0,16 gram dengan rincian berat plastik sbb : 1 (satu) plastik kecil seberat 0,16 gram, Berat Bersih (Netto) 4,89 gram (Netto) Keterangan : 5,05 gram – 0,16 gram = 4,89 gram. -------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI yaitu melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto)yang disita dari Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI RANGGA sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 5,05 Gram (Bruto), dan berat bersih 4,89 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa ANANG BURHAN Bin MASRI tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |