Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Bnt 1.Toto Iswanto
2.Jainab
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Toto Iswanto
2Jainab
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.Toto Iswanto
2TOMI APANDI PUTRA, S.H.I.,M.H.Jainab
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti penulisan tahun lahir anak Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 6204-LT-20112024-0004 tertanggal 20 November 2024, yang tertulis 29 Juni 2021 menjadi 29 Juni 2020;

3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan ganti tahun lahir anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak