Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa ROBETSON bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO, (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI (belum diketahui keberadaannya) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di kantor PT. Bumi Asri Pasaman Jalan Buntok-Baru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi JEFFRIKO SERAN mengajak terdakwa bertemu di hotel Aquarius kota Palangka Raya tanggal 14 April 2025 untuk mengurusi penagihan kewajiban PT. Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) untuk membayarkan uang jual/beli karet kepada saksi Sukarto sebesar Rp. 778.732.739 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) kemudian saksi JEFFRIKO SERAN membujuk/menganjurkan kepada terdakwa dengan berkata “BAGAIMANA KALO KITA KUASAI OBJEK, SAMBIL DIAJUKAN PERMOHONAN EKSEKUSI” yang disadari oleh saksi JEFFRIKO SERAN bahwa terdakwa bukan sarjana hukum dan bukan aparat penegak hukum serta tidak memiliki kapasitas sebagai juru sita/eksekutor terhadap perkara putusan perdata namun terdakwa oleh saksi JEFFRIKO SERAN dibujuk/dianjurkan untuk menduduki dan menguasai gudang PT. BUMI ASRI PASAMAN dan juga membuat spanduk dengan kata-kata “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG, PT BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA” Nomor:601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 yang Inkracht Van Gewijsde, yang telah dipersiapkan oleh saksi JEFFRIKO SERAN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan surat nomor : 031/DPD-GRIB-JAYA-P-KTH/VI/2025 tanggal 24 April 2025 perihal penyelesaian permasalahan hukum tertanggal 24 April 2025 dengan tujuan pimpinan PT. BAP yang diterima oleh saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA, S.H. selaku HRD/Kepala Personalia melalui komunikasi aplikasi whatsapp, yang intinya terdakwa memaksa untuk datang ke pabrik PT. BAP untuk memasang spanduk di areal kantor PT. BAP, kemudian saksi YUDHA PRAMUDAWARDANA menolak dan meminta menjadwalkan ulang pertemuan dengan terdakwa pada tanggal 28 April 2025 namun terdakwa tetap bersikeras untuk melaksanakan pemasangan spanduk pada tanggal 26 April 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa bersama saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO, dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI dan 2 (dua) orang keluarga saksi Sukarto pergi dengan menggunakan 3 (tiga) mobil yakni 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam Nopol KT-1562-CV, 1 (satu) unit Toyota Calya warna Putih Nopol KT-1335-KB dan 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik Nopol KH-1317-KB menuju pabrik karet PT. BAP Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dan langsung menerobos masuk pos 1 areal PT. BAP yang dijaga oleh saksi SAMSUL MU’IN tanpa melapor dan menuju pos 2 yang sedang dijaga saksi RINTO bersama saksi PUNAWAYARTO selaku security kemudian mobil tersebut diberhentikan oleh para saksi kemudian turun terdakwa bersama saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI selanjutnya saksi RINTO menanyakan kepada terdakwa apa tujuannya menerobos pos 1 dan mau masuk ke pos 2 dan dijawab oleh terdakwa “KAMI DATANG KESINI UNTUK MEMASANG BALIHO” kemudian datang saksi BIMO dari Polres Barito Selatan untuk membantu pengamanan dan saksi BIMO bersama saksi RINTO mengatakan agar dipasang di pagar luar saja namun terdakwa sambil berteriak dan mengancam kepada saksi RINTO dan para security PT BAP bahwa terdakwa dari Ormas GRIB KALTENG sambil berkata “TIDAK BISA MELAKUKAN PEMASANGAN BALIHO DILUAR DAN HARUS DIDALAM KARENA BILA DIPASANG DILUAR MAKA KESELURUHAN AKTIFITAS PT.BAP DI EKSEKUSI” HARI ITU, kemudian terdakwa bersama 8 (delapan) orang tetap memaksa masuk sehingga saksi RINTO bersama saksi PUNAWARYANTO tidak bisa melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan karena terdakwa mengancam bila hari Senin yang datang maka bukan terdakwa yang datang melainkan Polisi dan juga TNI yang datang ke PT.BAP kemudian terdakwa bersama saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI tanpa seijin PT BAP memasang spanduk yang telah dicetak yang bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG, PT BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA” Nomor:601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 yang Inkracht Van Gewijsde oleh terdakwa di PT.BAP, setelah selesai measang spanduk di depan pagar kantor administrasi PT.BAP, setelah selesai pemasangan terdakwa bersama rombongannya mengambil dokumentasi dan pergi meninggalkan PT. BAP.
- Bahwa tindakan terdakwa bersama saksi saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr. SERIADI yang menerobos pos 1 dan pos 2 PT BAP untuk memasang spanduk yang terpasang di PT. BAP bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DI HENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 601 PK/Pdt/2019, Tanggal 9 September 2019 Yang Inkracht Van Gewijsde” disertai ancaman membuat saksi RINTO Bersama saksi PUNAWARYANTO merasa ketakutan serta mengakibatkan perasaan kecemasan dan keresahan terhadap para pekerja di PT. BAP dan kemudian melaporkannya kepada Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa bersama-sama dengan saksi BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO, (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI (belum diketahui keberadaannya) pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu diatas yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari pertemuan di hotel Aquarius kota Palangka Raya tanggal 14 April 2025 antara terdakwa selaku ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bertastu Kalteng (GRIB JAYA) dengan saksi Jeffriko Seran yang berprofesi sebagai pengacara, dalam pertemuan tersebut membahas pengurusan masalah penagihan kewajiban PT. Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) untuk membayarkan uang jual/beli karet kepada saksi Sukarto sebesar Rp. 778.732.739 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), saksi Jeffriko Seran menyarankan kepada terdakwa dengan berkata “bagaimana kalo kita kuasai objek, sambil diajukan permohonan eksekusi”.
- Bahwa berdasarkan surat kuasa dari saksi Sukarto selanjutnya terdakwa menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat nomor : 031/DPD-GRIB-JAYA-P-KTH/VI/2025 tanggal 24 April 2025 perihal penyelesaian permasalahan hukum tertanggal 24 April 2025 dengan tujuan pimpinan PT. BAP yang diterima oleh saksi Yudha Pramudawardana, S.H. selaku HRD/Kepala Personalia melalui komunikasi aplikasi whatsapp, dalam komunikasi tersebut terdakwa memaksa untuk datang ke pabrik PT. BAP untuk memasang spanduk di areal kantor PT. BAP atas permintaan terdakwa tersebut saksi Yudha Pramudawardana melarang terdakwa untuk melanjutkan tujuannya dan meminta menjadwalkan ulang pertemuan dengan terdakwa pada tanggal 28 April 2025 namun terdakwa tetap bersikeras untuk melaksanakan pemasangan spanduk pada tanggal 26 April 2025.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa bersama BERNANDO WADER, saksi YUAN SISWANTO, saksi MUJIANTO dan sdr.NOVI EGIANTO dan sdr.SERIADI dan 2 (dua) orang keluarga saksi Sukarto pergi dengan menggunakan 3 (tiga) mobil menuju pabrik karet PT. BAP Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dan masuk ke areal PT. BAP dengan cara menerobos pos 1 dan masuk di pos 2 terdakwa turun dari mobil dan menemui saksi Rinto dan saksi Punawayarto yang saat itu berjaga, setelah mengisi buku tamu terdakwa mengutarakan niatnya untuk memasang spanduk di dalam areal PT. BAP namun saksi Rinto meminta terdakwa menunggu saksi Bimo (anggota Kepolisian Polres Barsel) untuk menerangkan maksud dan tujuan terdakwa, selang beberapa waktu kemudian saksi Bimo datang dan menemui terdakwa tetap tidak ditemukan titik temu pembicaraan, kemudian saksi Rinto memberikan masukan agar terdakwa dan beberapa orang tersebut memasang spanduk diluar areal PT. BAP, tepi terdakwa tidak mengindahkan saran tersebut melainkan membalas dengan nada lantang dan keras untuk bersikeras memasang spanduk tersebut, karena melihat situasi yang memanas dan menghidari keributan serta kontak fisik akhirnya pihak security PT. BAP membiarkan terdakwa bersama orang bawaannya memasang spanduk tepatnya di depan pagar kantor administrasi PT. BAP, setelah selesai pemasangan terdakwa bersama rombongannya mengambil dokumentasi dan pergi meninggalkan PT. BAP.
- Bahwa spanduk yang terpasang di PT. BAP bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DI HENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 601 PK/Pdt/2019, Tanggal 9 September 2019 Yang Inkracht Van Gewijsde” mengakibatkan perasaan kecemasan serta keresahan pada para pekerja PT. BAP.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |