Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I SUHARLI Bin DARMAIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ASRAN Bin RUMBAIAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di aliran Sungai DAS Barito seberang Desa Marawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula sekitar bulan Juli 2025, Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan penambangan emas dengan cara membagi modal awal masingmasing Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membeli peralatan penambangan emas dengan uang modal yang sudah dikumpulkan tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengajak Saksi AHMAD SAUKI IRPANI Bin ABRIANSYAH, Saksi ABDIANOR Bin ASRUDIN, Saksi ASBARUDIN Bin RUMBAYAN untuk bekerja sebagai buruh dengan cara melakukan kegiatan penambangan emas dan akan diberi upah dari hasil penambangan emas tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I menjemput Saksi AHMAD SAUKI IRPANI Bin ABRIANSYAH menuju ke lokasi pertambangan emas di aliran Sungai DAS Barito seberang Desa Marawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa I menyuruh Saksi AHMAD SAUKI IRPANI Bin ABRIANSYAH, Saksi ABDIANOR Bin ASRUDIN dan Saksi ASBARUDIN Bin RUMBAYAN untuk mulai merakit peralatanperalatan yang digunakan untuk melakukan pertambangan emas yaitu 1 (satu) unit mesin perkasa 30 H?, 1 (satu) unit mesin Sanghai 22 HP, 1 (satu) unit mesin Kato 7 Inch, 1 (satu) buah cakang, 1 (satu) unit mesin NS, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang 4 meter, 1 (satu) buah kayu stik dengan panjang sekitar 5 meter., 2 (dua) buah pipa paralon dengan panjang sekitar 2 meter, 3 (tiga) buah karpet warna hitam, 3 (tiga) buah tali vanbelt warna hitam, 1 (satu) botol kecil berisi air raksa lalu Terdakwa I memerintahkan pekerja untuk mulai menghidupkan mesin dongfeng terlebih dahulu dengan cara di slenger/diputar yang mana kegunaan mesin dongfeng untuk menggerakkan mesin kato sehingga bisa mengisap pasir dari dasar sungai kemudian dikeluarkan di tempat menampung pasir sehingga terpisah butiran emas di karpet yang mengalir bersamaan dengan air selanjutnya mengarahkan selang spiral dengan panjang sekitar 4 meter kedasar sungai yang berguna untuk menyedot pasir kemudian pasirpasir yang bercampur dengan air masuk kedalam pipa paralon yang mana fungsi dari pipa paralon untuk mengarahk an pasir tersebut ketempat penampung yang sudah ada karpetnya sehingga bisa memisahkan antara pasir dan butiran emas,
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi AFRIZAL AKBAR WARDANA (anggota Satreskrim Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satreskrim Polres Barito Selatan lainnya menggelar patroli rutin dan mendapati bahwa terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa di aliran Sungai DAS Barito seberang Desa Marawan Baru, Kec. Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi AFRIZAL AKBAR WARDANA menghampiri Terdakwa I di lanting tersebut dengan menunjukkan surat perintah dan menanyakan terkait dengan perizinan kegiatan pertambangan tersebut kepada Terdakwa I, namun terdakwa I tidak dapat menunjukkan perizininan dari instansi atau lembaga yang berwenang, dan para Terdakwa kemudian menunjukkan hasil kegiatan pertambangan emas tersebut yaitu serpihan atau gumpalan yang diduga mengandung emas, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga berupa gumpalan yang di duga emas yang disita dari para terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan dan penyisihan barang bukti nomor : PGD.11135/0111135BAPPBB/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh M. REZZA HAREZKY, menerangkan bahwa Pentolan emas dengan berat 0.23 gram adalah Emas Asli DENGAN KADAR Emas 23 Karat.
- Bahwa Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa izin penambangan yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun perusahaan/ badan usaha yaitu berupa IUP, IUP terdiri atas :
- IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU RI No. 03 Tahun 2020, yang mana masa berlakunya sesuai dengan Pasal 42 UU RI No. 3 Tahun 2020;
- IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU RI No. 03 Tahun 2020, yang masa berlakunya sesuai dengan Pasal 42 UU RI No. 3 Tahun 2020.
- Bahwa berdasarkan penelusuran di lokasi yaitu DAS Barito, Seberang Desa Merawan Baru, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan adanya wilayah pertambangan rakyat, selain itu dinas terkait tidak dapat meneribitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk golongan pertambangan mineral logam jenis emas di aliran Sungai DAS Barito, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dilokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa, kegiatan Kegiatan pertambangan yang dilakukan perorangan atau penduduk setempat tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa disertai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |