Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan ;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sah Pelepasan Hak atas tanah lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang (main road) di KM 43 - 44, sekarang menjadi KM 19-20 apabila dihitung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Mangaris-Kecamatan Dusun Selatan - Kabupaten Barito Selatan;
- Menyatakan tanah yang telah dilepaskan haknya lewat jual beli oleh Penggugat di Jalan tambang (main road) di KM 43-44, sekarang menjadi KM 19-20 apabila dihitung mulai dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, wilayah Desa Mangaris-Kecamatan Dusun Selatan-Kabupaten Barito Selatan adalah menjadi aset yang sah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum tidak berhak dan tidak punya kewenangan secara yuridis untuk memasang portal yang mehalangi jalan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membongkar portal apabila Tergugat ternyata setelah gugatan ini diajukan dan dalam setiap proses tingkat Peradilan, memasang portal secara tidak sah dli Jalan tambang di KM 43-44, sekarang menjadi KM 19-20 apabila dihitung mulai wilayah Desa Mangris-Kecamatan Dusun Selatan-Kabupaten Barito Selatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sampai dengan dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono); |