Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatkan Sah Pelepasan Hak atas tanah lewat jual beli oleh Penggugat di jalan tambang (main road) di KM 53-55 dan atau sekarang menjadi KM.8-1, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Janggi - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan ;
- Menyatakan tanah yang telah dilepaskan hak nya lewat jual beli oleh Penggugat di jalan tambang (main road) di KM 53 - 55 dan atau sekarang menjadi KM.8 - 10, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Janggi - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito selatan adalah menjadi aset yang sah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum tidak berhak dan tidak punya kewenangan secara yuridis untuk memasang portal yang menghalangi jalan milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena telah memasang portal yang menghalangi dan merintangi jalan Pengangkutan batu bara milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membongkar portal tanpa syarat apapun kalau perlu dengan bantuan polisi apabila Tergugat ternyata setelah gugatan ini diajukan dan dalam setiap proses tingkat Peradilan, memasang portal secara tidak sah di jalan tambang di KM 53 - 55 dan atau sekarang menjadi KM.8 - 10, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, dki wilayah Desa Janggi-Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan di hadapan Pengadilan ini sampai dengan dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono);
|