Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2011/PN.BTK Mr. SUPASESS WISARNSINGH JUMAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2011/PN.BTK
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2011
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mr. SUPASESS WISARNSINGH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. PHILIPS DILLAH, SH, MHMr. SUPASESS WISARNSINGH
2SUSILAYATI, SHMr. SUPASESS WISARNSINGH
3NAZARUDDINMr. SUPASESS WISARNSINGH
Tergugat
NoNama
1JUMAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
  4. Menyatkan Sah Pelepasan Hak atas tanah lewat jual beli oleh Penggugat di jalan tambang (main road) di KM 53-55 dan atau sekarang menjadi KM.8-1, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Janggi - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan ;
  5. Menyatakan tanah yang telah dilepaskan hak nya lewat jual beli oleh Penggugat di jalan tambang (main road) di KM 53 - 55 dan atau sekarang menjadi KM.8 - 10, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, di wilayah Desa Janggi - Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito selatan adalah menjadi aset yang sah milik Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum tidak berhak dan tidak punya kewenangan secara yuridis untuk memasang portal yang menghalangi jalan milik Penggugat;
  7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena telah memasang portal yang menghalangi dan merintangi jalan Pengangkutan batu bara milik Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membongkar portal tanpa syarat apapun kalau perlu dengan bantuan polisi apabila Tergugat ternyata setelah gugatan ini diajukan dan dalam setiap proses tingkat Peradilan, memasang portal secara tidak sah di jalan tambang di KM 53 - 55 dan atau sekarang menjadi KM.8 - 10, apabila dihitung dari pelabuhan di Desa Teluk Betung milik Penggugat, dki wilayah Desa Janggi-Kecamatan Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan di hadapan Pengadilan ini sampai dengan dilaksanakan ;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak